Jadi Anggota DPRD Sukamara, Aleg Perindo Sukardi: Kami Jalankan Program Partai
loading...
A
A
A
SUKAMARA - Sukardi, kader Partai Perindo yang mewakili dapil Kecamatan Sukamara, menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai anggota DPRD dengan penuh tanggung jawab.
Usai dilantik, Sukardi menegaskan bahwa dirinya akan memanfaatkan posisinya untuk memajukan Kabupaten Sukamara dalam lima tahun ke depan.
“Program kami sesuai dengan amanat partai, yakni menyejahterakan rakyat. Kami fokus pada pembangunan yang dimulai dari desa hingga ke kota,” ujar Sukardi.
Pada Senin, 19 Agustus 2024, dua kader Partai Perindo resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukamara untuk periode 2024-2029. Upacara pelantikan berlangsung di Aula Kantor DPRD Sukamara, Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Sukamara.
Dalam rapat paripurna yang digelar untuk pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD, Sukardi dan Jondi Iskandar menjadi dua dari 20 anggota dewan yang dilantik.
Sukardi mewakili dapil Kecamatan Sukamara, sementara Jondi Iskandar mewakili dapil Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Permata Kecubung.
Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Dilli Timora Andi Gunawan, dan disaksikan oleh Penjabat (PJ) Bupati Sukamara, Rendy Lesmana.
Proses pelantikan ini menandai dimulainya masa kerja baru bagi anggota DPRD Kabupaten Sukamara yang akan menjalankan tugas legislatif untuk lima tahun ke depan. Anggota DPRD yang dilantik berasal dari tiga daerah pemilihan (dapil) yang berbeda.
Dari dapil 1 Kecamatan Sukamara, dilantik 10 orang; dari dapil 2 yang mencakup Kecamatan Balai Riam dan Permata Kecubung, dilantik 6 orang; dan dari dapil 3 yang meliputi Kecamatan Pantai Lunci dan Jelai, dilantik sebanyak 4 orang.
Usai dilantik, Sukardi menegaskan bahwa dirinya akan memanfaatkan posisinya untuk memajukan Kabupaten Sukamara dalam lima tahun ke depan.
“Program kami sesuai dengan amanat partai, yakni menyejahterakan rakyat. Kami fokus pada pembangunan yang dimulai dari desa hingga ke kota,” ujar Sukardi.
Pada Senin, 19 Agustus 2024, dua kader Partai Perindo resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukamara untuk periode 2024-2029. Upacara pelantikan berlangsung di Aula Kantor DPRD Sukamara, Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Sukamara.
Dalam rapat paripurna yang digelar untuk pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD, Sukardi dan Jondi Iskandar menjadi dua dari 20 anggota dewan yang dilantik.
Sukardi mewakili dapil Kecamatan Sukamara, sementara Jondi Iskandar mewakili dapil Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Permata Kecubung.
Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Dilli Timora Andi Gunawan, dan disaksikan oleh Penjabat (PJ) Bupati Sukamara, Rendy Lesmana.
Proses pelantikan ini menandai dimulainya masa kerja baru bagi anggota DPRD Kabupaten Sukamara yang akan menjalankan tugas legislatif untuk lima tahun ke depan. Anggota DPRD yang dilantik berasal dari tiga daerah pemilihan (dapil) yang berbeda.
Dari dapil 1 Kecamatan Sukamara, dilantik 10 orang; dari dapil 2 yang mencakup Kecamatan Balai Riam dan Permata Kecubung, dilantik 6 orang; dan dari dapil 3 yang meliputi Kecamatan Pantai Lunci dan Jelai, dilantik sebanyak 4 orang.
(ams)