Menuju New Normal, UGM Longgaran Kegiatan Kampus

Jum'at, 05 Juni 2020 - 20:17 WIB
loading...
Menuju New Normal, UGM Longgaran Kegiatan Kampus
Gdung pusat UGM. FOTO : Dok Humas UGM
A A A
YOGYAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta akan menerapkan kelonggaran kegiatan kampus menuju kenormalan baru, mulai 15 Juni 2020. Kebijakan ini tertauang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 3841/UN1.P/SET-R/TR/2020 tentang Menuju Tatanan Kenormalan Baru di Universitas Gadjah Mada tanggal 4 Juni 2020.

Rektor UGM Prof Panut Mulyono mengatakan surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka mempersiapkan pemulihan layanan akademik dan non akademik secara menyeluruh dengan tetap memberikan perlindungan kesehatan bagi sivitas UGM dan mitra.

“Untuk menuju tatanan kenormalan baru akan dilakukan pelonggaran atas pembatasan maksimal kegiatan di kampus UGM. Pelonggaran akan dimulai pada tanggal 15 Juni 2020 dengan masa persiapan pada tanggal 5-14 Juni 2020,” jelas Panut dalam keterangan tertulisnya, yang diterima SINDOnews Jumat (5/6/2020) malam.

Menurut Panut agar langkah-langkah menuju tatanan kenormalan baru dalam berkegiatan di kampus lebih terkoordinasi, maka meminta seluruh sivitas UGM untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dan UGM.

Sementara untuk kegiatan pembelajaran diselenggarakan sesuai dengan fase-fase sebagaimana tercantum dalam surat Rektor Nomor 3711/UN1.P/SET-R/KR/2020 tentang Pedoman KBM dalam Masa Pandemi COVID-19.

Selanjutnya, penyiapan penerapan pola kerja menuju tatanan kenormalan baru mengacu pada Panduan Sistem Kerja Pegawai UGM Menuju Tatanan Kenormalan Baru.

“Demikian dalam penyiapan sarana dan prasarana untuk mendukung protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UGM,” paparnya.(Baca jga : Pulang ke Yogya Mau Melahirkan, Ibu Muda Positif Corona )

Sedangkan untuk akses masuk dan keluar kampus diatur ulang oleh Pusat Keamanan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (PK4L) dengan memperhatikan protokol kesehatan dan perkembangan situasi.

“Implementasi atas edaran ini diatur oleh dekan dan pimpinan unit kerja masing-masing sesuai dengan panduan universitas dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan unit kerja serta akan ditinjau kembali secara periodik dengan memperhatikan situasi regional dan nasional," jelasnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)