Warga Nahdlatul Ulama Alumni UGM Desak PBNU Batalkan Pengajuan Izin Usaha Pertambangan

Senin, 10 Juni 2024 - 17:08 WIB
loading...
Warga Nahdlatul Ulama Alumni UGM Desak PBNU Batalkan Pengajuan Izin Usaha Pertambangan
Sejumlah warga Nahdlatul Ulama (NU) alumni UGM menolak pemberian izin pengelolaan tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Sejumlah warga Nahdlatul Ulama (NU) alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menolak pemberian izin pengelolaan tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas).

Mereka juga mendesak PBNU membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya diajukan kepada pemerintah.



Warga NU alumni UGM menilai batubara sebagai sumber energi kotor yang berkontribusi besar terhadap pemanasan global, perubahan iklim, yang menyebabkan bencana besar di Indonesia.

"Ekstraksi batubara di Indonesia yang pada dasarnya hanya menyumbang sekitar 3 persen dari cadangan dunia, adalah kejahatan. Ekstraksi ini semakin memperburuk kualitas sosial dan ekologi melalui perampasan tanah, penggusuran, deforestasi, polusi, dan lubang pasca tambang yang ditinggalkan," ujar aktivis NU Heru Prasetya dalam keterangannya, dikutip Senin (10/06/2024).



Tak hanya itu, Heru juga menilai bisnis pertambangan seperti halnya baturaja di Indonesia berkelindan dengan korupsi. Bos-bos tambang banyak diuntungkan oleh pemerintah, terutama soal kebijakan atau keputusan soal izin dan alokasi konsensi tambang.

Di sisi lain, NU telah mengeluarkan beberapa keputusan terkait tambang dan energi pada Muktamar NU ke-33 di Jombang, 2015 silam. Dalam keputusan itu menyerukan moratorium semua izin tambang.



Kemudian, Bahtsul Masail LAKPESDAM-PBNU dan LBM-PBNU tahun 2017 menghasilkan dorongan pemerintah untuk memprioritaskan energi terbarukan yang ramah lingkungan dan mengurangi penggunaan energi fosil untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Lalu, pada Muktamar NU ke-34 di Lampung pada tahun 2021 juga telah merekomendasikan bahwa pemerintah perlu menghentikan pembangunan PLTU batubara baru mulai tahun 2022 dan penghentian produksi mulai 2022 serta early retirement/phase-out PLTU batubara pada 2040 untuk mempercepat transisi ke energi yang berkeadilan, demokrasi, bersih, dan murah.

"Putusan, seruan, dan rekomendasi NU seharusnya menjadi pedoman bagi pengurus PBNU sekarang dan kedepan dalam menjalankan roda organisasi," jelasnya.

Menurutnya, PBNU perlu menyadari bahwa selama ini dampak kerusakan akibat tambang paling banyak dirasakan oleh para petani, peladang, dan nelayan yang kebanyakan adalah warga NU, kelompok yang seharusnya menjadi tempat bagi pengurus NU berpihak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2081 seconds (0.1#10.140)
pixels