Gawat! Pengguna Sabu di Bangka Tengah Meningkat, Polisi Ringkus 5 Tersangka dalam 2 Pekan
Selasa, 16 November 2021 - 03:01 WIB
loading...
Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah periksa dua orang tersangka Narkoba. Foto iNews.id/Rachmat Kurniawan
A
A
A
BANGKA TENGAH - Dalam dua pekan terakhir, Satres Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil meringkus setidaknya lima pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Tersangka diketahui sebagai pengguna dan pengedar sabu.
Pelaku pertama AS alias A (32) diamankan di Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis dengan barang bukti sabu seberat 4,24 gram. Pelaku kedua, SE alias Bahi (21) diamankan di Desa Katis dengan barang bukti sabu seberat 1,47 gram, pelaku ketiga AS alias Unyil (43) diamankan di Desa Nibung dengan barang bukti sabu seberat 1,72 gram. Baca juga: Pekan Kedua November, Polda Sumsel Tangkap 51 Tersangka Narkoba
Sedangkan dua pelaku lainnya atas nama RF alias Yayan (27) diamankan di area parkir Pasar Modern Koba sekitar pukul 09.40 WIB dengan barang bukti sabu seberat 0,33 gram dan saudara Z alias Jujun (26) di Padang Mulya sekitar pukul 11.30 WIB dengan barang bukti sabu seberat 6,11 gram.
"Setelah kami selidiki pelaku Yayan dan Jujun ini ternyata saling berkaitan, sedangkan 3 lainnya tidak berkaitan," ujar Kasat Res Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris pada Senin (15/11/2021)
Kata Iptu Windaris, atas perbuatannya pelaku Yayan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal 4 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
"Sedangkan pelaku Jujun akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.
Pelaku pertama AS alias A (32) diamankan di Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis dengan barang bukti sabu seberat 4,24 gram. Pelaku kedua, SE alias Bahi (21) diamankan di Desa Katis dengan barang bukti sabu seberat 1,47 gram, pelaku ketiga AS alias Unyil (43) diamankan di Desa Nibung dengan barang bukti sabu seberat 1,72 gram. Baca juga: Pekan Kedua November, Polda Sumsel Tangkap 51 Tersangka Narkoba
Sedangkan dua pelaku lainnya atas nama RF alias Yayan (27) diamankan di area parkir Pasar Modern Koba sekitar pukul 09.40 WIB dengan barang bukti sabu seberat 0,33 gram dan saudara Z alias Jujun (26) di Padang Mulya sekitar pukul 11.30 WIB dengan barang bukti sabu seberat 6,11 gram.
"Setelah kami selidiki pelaku Yayan dan Jujun ini ternyata saling berkaitan, sedangkan 3 lainnya tidak berkaitan," ujar Kasat Res Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris pada Senin (15/11/2021)
Kata Iptu Windaris, atas perbuatannya pelaku Yayan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal 4 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
"Sedangkan pelaku Jujun akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.
Lihat Juga :