Terdakwa Investasi Bodong CPO Tangsel Divonis 1 Tahun

Jum'at, 12 November 2021 - 12:43 WIB
loading...
Terdakwa Investasi Bodong...
Sidang kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) Rp1,9 miliar di Tangsel saat digelar di PN Tangerang, Kamis (11/11/2021). Foto: Ist
A A A
TANGERANG - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa atas nama Gebriella MB dan Enrico Donato Hutapea, Kamis (11/11/2021). Vonis itu terkait kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Untuk terdakwa Gebriella MB kami memutuskan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan atas pertimbangan-pertimbangan sesuai fakta persidangan, maka dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sucipto yang didampingi Aji Surya dan Suciati selaku hakim anggota di ruang sidang 1 PN Tangerang, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Kronologi Penipuan Investasi Bodong Oleh CEO Jouska Hingga jadi Tersangka

"Bagaimana terdakwa Gebriella MB atau pihak kuasa hukum apakah akan melakukan langkah banding atau pikir-pikir?" tanya Sucipto kepada terdakwa Gebriella MB dan dua kuasa hukumnya yang langsung dijawab pikir-pikir oleh ketiganya.

Kemudian, Enrico Donato Hutapea terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan dengan hukuman penjara selama satu tahun. "Terdakwa Enrico Donato Hutapea divonis satu tahun, apakah akan banding atau pikir-pikir," kata Sucipto lalu langsung dijawab terdakwa pikir-pikir dalam persidangan secara daring.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangsel Gorut Perthika menyatakan putusan hakim memang lebih rendah dari tuntutan JPU. "Untuk terdakwa Gebriella MB kita tuntut 6 tahun penjara dan masa percobaan 10 bulan. Sementara, Enrico Donato Hutapea kita tuntut 3 tahun penjara. Namun, untuk langkah banding kita masih pikir-pikir," ujar Gorut.

Diberitakan sebelumnya, PN Tangerang menggelar sidang perdana dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Tangsel. Korbannya adalah pensiunan geologis pada sebuah perusahaan perminyakan dengan total kerugian Rp1,9 miliar. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sucipto digelar secara daring, namun dua terdakwa Enrico Donato Hutapea dan Gebriella MB turut hadir di ruang satu PN Tangerang.
Baca juga: 7 Kasus Penipuan Investasi Bodong, Korban Mulai dari Rakyat hingga Pejabat

"Kami membacakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal empat tahun," ujar Sucipto, Rabu (1/9/2021).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ngaku Bos Perusahaan,...
Ngaku Bos Perusahaan, IRT di Tangsel Sewa 5 Mobil Rental lalu Digadai Ratusan Juta
Pekerja Migran Indonesia...
Pekerja Migran Indonesia Diminta Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Dugaan Alih Fungsi Lahan...
Dugaan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bos Kampung Rusia Divonis 2 Bulan Penjara
Awal Mula Terungkapnya...
Awal Mula Terungkapnya Tersangka Mutilasi Buronan Kasus Penipuan yang Ternyata Sepupu Sendiri
Pendiri Animal Hope...
Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan, JPU Kejari Tangerang Ajukan Banding
PN Tangerang Tunda Sidang...
PN Tangerang Tunda Sidang Putusan, Pecinta Hewan Kecewa Terdakwa Tak Ditahan
Istri Anggota TNI Tipu...
Istri Anggota TNI Tipu Ratusan Pensiunan Guru dan Tentara di Purworejo
Kasus Mantan Pengacara...
Kasus Mantan Pengacara Diduga Tipu Anak Bos Prodia Naik Tahap Penyidikan
Polisi Periksa Mantan...
Polisi Periksa Mantan Kuasa Hukum yang Diduga Tipu Anak Bos Prodia Pekan Ini
Rekomendasi
Deretan Gelar Naoya...
Deretan Gelar Naoya Inoue: Raja Kelas Ringan hingga Bantam Super Tak Terbantahkan
Profil dan Biodata Jennifer...
Profil dan Biodata Jennifer Coppen yang Kencan dengan Justin Hubner di London
Cara Cerdas Kelola Gaji...
Cara Cerdas Kelola Gaji untuk Liburan
Berita Terkini
Soal Mesin Parkir Elektronik...
Soal Mesin Parkir Elektronik Banyak yang Rusak, Kadishub: Terkendala Suku Cadang
1 jam yang lalu
Bantu Keluarga Kurang...
Bantu Keluarga Kurang Mampu, Pesantren Denanyar Buka Program Bea Siswa Santri 2025
1 jam yang lalu
Kadishub Akui PAD Parkir...
Kadishub Akui PAD Parkir di Jakarta Menurun sejak Banyak Mesin TPE Rusak Beralih ke Jukir
2 jam yang lalu
Pramono Minta Wali Kota...
Pramono Minta Wali Kota hingga Lurah Proaktif Terima Pendaftaran Pasukan Oranye
2 jam yang lalu
3 Penumpang Minibus...
3 Penumpang Minibus Terjun ke Sungai Lae Kombih di Pakpak Bharat Belum Ditemukan
2 jam yang lalu
BPKB Tak Dikasih, Anak...
BPKB Tak Dikasih, Anak di OKU Bakar Mobil Ibunya
3 jam yang lalu
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved