Terdakwa Investasi Bodong CPO Tangsel Divonis 1 Tahun

Jum'at, 12 November 2021 - 12:43 WIB
loading...
Terdakwa Investasi Bodong...
Sidang kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) Rp1,9 miliar di Tangsel saat digelar di PN Tangerang, Kamis (11/11/2021). Foto: Ist
A A A
TANGERANG - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa atas nama Gebriella MB dan Enrico Donato Hutapea, Kamis (11/11/2021). Vonis itu terkait kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Untuk terdakwa Gebriella MB kami memutuskan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan atas pertimbangan-pertimbangan sesuai fakta persidangan, maka dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sucipto yang didampingi Aji Surya dan Suciati selaku hakim anggota di ruang sidang 1 PN Tangerang, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Kronologi Penipuan Investasi Bodong Oleh CEO Jouska Hingga jadi Tersangka

"Bagaimana terdakwa Gebriella MB atau pihak kuasa hukum apakah akan melakukan langkah banding atau pikir-pikir?" tanya Sucipto kepada terdakwa Gebriella MB dan dua kuasa hukumnya yang langsung dijawab pikir-pikir oleh ketiganya.

Kemudian, Enrico Donato Hutapea terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan dengan hukuman penjara selama satu tahun. "Terdakwa Enrico Donato Hutapea divonis satu tahun, apakah akan banding atau pikir-pikir," kata Sucipto lalu langsung dijawab terdakwa pikir-pikir dalam persidangan secara daring.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangsel Gorut Perthika menyatakan putusan hakim memang lebih rendah dari tuntutan JPU. "Untuk terdakwa Gebriella MB kita tuntut 6 tahun penjara dan masa percobaan 10 bulan. Sementara, Enrico Donato Hutapea kita tuntut 3 tahun penjara. Namun, untuk langkah banding kita masih pikir-pikir," ujar Gorut.

Diberitakan sebelumnya, PN Tangerang menggelar sidang perdana dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Tangsel. Korbannya adalah pensiunan geologis pada sebuah perusahaan perminyakan dengan total kerugian Rp1,9 miliar. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sucipto digelar secara daring, namun dua terdakwa Enrico Donato Hutapea dan Gebriella MB turut hadir di ruang satu PN Tangerang.
Baca juga: 7 Kasus Penipuan Investasi Bodong, Korban Mulai dari Rakyat hingga Pejabat

"Kami membacakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal empat tahun," ujar Sucipto, Rabu (1/9/2021).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Rekomendasi
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Kelompok Suporter Eropa...
Kelompok Suporter Eropa Kritik FIFA: Tribun Piala Dunia 2026 Minim Pemisahan Penonton
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved