Dirampok dan Nyaris Disetubuhi Alasan Aslania Nekat Tusuk Korban di Bawah Jembatan Ampera

Jum'at, 12 November 2021 - 01:10 WIB
loading...
Dirampok dan Nyaris Disetubuhi Alasan Aslania Nekat Tusuk Korban di Bawah Jembatan Ampera
Aslania (37) saat diinterogasi polisi usai nekat menikam seorang pria di bawah Jembatan Ampera, Palembang. Foto: MPI/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Dirampok dan nyaris disetubuhi menjadi alasan Aslania (37) nekat menusuk Hendra (46), di bawah Jembatan Ampera , Kecamatan Ilir Timur I Palembang , Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Aslania (37) mengaku nekat menusuk korban lantaran tidak terima perbuatan yang melecehkan dan kurang ajar yang dilakukan korban terhadap dirinya.



“Saya tidak terima tubuh saya dilecehkan, barang saya diambilnya, ponsel dan dompet. Dia juga pernah hampir menyetubuhi saya, pakaian saya sudah terbuka dan celana sudah turun, namun gagal,” tuturnya.

Namun demikian, akibat perbuatan nekatnya itu, Aslania (37) harus berurusan dengan polisi. Dia akhirnya ditangkap polisi dari Unit Pidum dan Tekab 134 Satuan Reskrim Polrestabes Palembang tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan seorang wanita yang viral di medsos setelah menusuk korban Hendra (46).



“Anggota Pidum dan Tekab 134 sudah mengamankan pelaku penusukan yang merupakan seorang wanita berinisial A. Pascaditusuk korban berlari menyelamatkan diri ke pos lantas. Korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan pipi sebelah kanan,” ujar Kompol Tri Wahyudi, Kamis (11/11/2021).

Menurut Tri, pihak penyidik saat ini masih mendalami motif perkara ini lantaran pelaku sulit diajak berbicara dan sering berbicara tidak jelas.



“Kejiwaan pelaku akan diperiksa, karena saat diinterogasi keterangannya selalu berubah-ubah. Sementara untuk korban kini sudah membuat laporan, meskipun saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit dan menunggu hasil visum," ungkapnya.

Untuk pelaku, lanjut Kompol Tri, akan dikenakan Pasal 351 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. "Pelaku akan kita proses, dan kita juga akan mengecek ke lokasi, serta meminta keterangan dari teman-temannya bagaimana keseharian pelaku di TKP Pasar 16 Ilir," tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)