Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka dan Dijebloskan Tahanan, Ini Fakta-faktanya

Kamis, 11 November 2021 - 15:27 WIB
loading...
Sopir Vanessa Angel...
Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya. Foto/Dok.
A A A
SURABAYA - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang. Pria yang akrab disapa Tubagus Joddy ini, menjadi sopir Vanessa Angel yang mengalami kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Dijebloskan ke Rutan Polres Jombang

Akibat kecelakaan maut tersebut, Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah tewas seketika. Sementara tiga korban lainnya selamat, termasuk Tubagus Joddy, dan anak Vanessa Angel, Gala Sky, serta pengasuhnya.



Polisi melakukan penahanan terhadap Tubagus Joddy, untuk kepentingan penyelidikan dan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh, Fakta Baru: Yosef Sempat Masuk TKP 1 Hari Setelah Pembunuhan

Polisi pun membeberkan sejumlah bukti yang menjadikan Joddy ditetapkan tersangka kecelakaan tunggal. Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan, sebelum terjadi kecelakaan, Joddy mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi sambil bermain ponsel.

"Yang bersangkutan sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan, tidak boleh bermain ponsel. Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain ponsel. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan," kata Latif Usman, Kamis (11/11/2021).

Penyidik, imbuh Latif Usman, juga menghitung kecepatan mobil Pajero Sport yang dikendarai Tubagus Joddy saat terjadi kecelakaan adalah 130 km per jam. Sementara di ruas jalan tersebut rambu-rambunya terpasang batas kecepatan 80 km per jam.

Baca juga: Fakta-fakta Yosef Terobos TKP Pembunuhan Ibu dan Anak 1 Hari usai Pembunuhan

Kemudian, pada pukul 11.58 WIB, Joddy mengakui saat menyetir dia menghubungi orang tuanya, menggunakan ponsel. "Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, tidak bermain ponsel dan tidak berkendara melebihi kecepatan yang telah ditentukan," tandasnya.

Dalam perkara ini, Joddy dijerat Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 311 ayat 5 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta".

Baca juga: Miris! Janin Hasil Hubungan Gelap 2 Pelajar di Sekolah Digugurkan Paksa di Kamar Mandi Puskesmas

Kemudian Pasal 311 ayat 5 berbunyi "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Pajero Sport bernomor polisi B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sederet Kecelakaan Maut...
Sederet Kecelakaan Maut di Tol Jombang yang Penuh Misteri, Ada Vanessa Angel dan Suami Jadi Korban
Sopir Vanessa Angel,...
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara
Tubagus Jodi, Sopir...
Tubagus Jodi, Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Tubagus Joddy, Sopir...
Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Kembali Minta Maaf saat Sidang
Jadi Saksi Sidang Kecelakaan...
Jadi Saksi Sidang Kecelakaan Maut Vanessa, Pengasuh Gala Mengaku Lupa Kejadian
Jalani Sidang Perdana,...
Jalani Sidang Perdana, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Terancam 12 Tahun Penjara
Alasan Raffi Ahmad Angkat...
Alasan Raffi Ahmad Angkat Tugabus Joddy Jadi Karyawan Padahal Dekat dengan Keluarga Haji Faisal
Raffi Ahmad Ajak Tubagus...
Raffi Ahmad Ajak Tubagus Joddy Gabung Dengannya: Atas Nama Kemanusiaan, Kamu Bekerja Sama Aku
Momen Tubagus Joddy...
Momen Tubagus Joddy Datang ke Rumah Haji Faisal untuk Minta Maaf tapi Diusir: Jangan Ganggu Keluarga Saya
Rekomendasi
Riri Riza Soroti Vonis...
Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps 10 Rabu: Hubungan Mila dan Jaka Semakin Memanas
10 Rahasia Fajri TV...
10 Rahasia Fajri TV Push Rank Free Fire, Dijamin Peluang Booyah Makin Besar!
Berita Terkini
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Melirik Geliat Transformasi...
Melirik Geliat Transformasi Digital dan Rahasia Transaksi Aman Masyarakat Kediri
Menginspirasi Publik,...
Menginspirasi Publik, Booth Program Keberlanjutan Hadirkan Solusi Kurangi Limbah Tekstil di Bandung
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved