Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka dan Dijebloskan Tahanan, Ini Fakta-faktanya

Kamis, 11 November 2021 - 15:27 WIB
loading...
Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka dan Dijebloskan Tahanan, Ini Fakta-faktanya
Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya. Foto/Dok.
A A A
SURABAYA - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang. Pria yang akrab disapa Tubagus Joddy ini, menjadi sopir Vanessa Angel yang mengalami kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021).



Akibat kecelakaan maut tersebut, Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah tewas seketika. Sementara tiga korban lainnya selamat, termasuk Tubagus Joddy, dan anak Vanessa Angel, Gala Sky, serta pengasuhnya.



Polisi melakukan penahanan terhadap Tubagus Joddy, untuk kepentingan penyelidikan dan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.



Polisi pun membeberkan sejumlah bukti yang menjadikan Joddy ditetapkan tersangka kecelakaan tunggal. Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan, sebelum terjadi kecelakaan, Joddy mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi sambil bermain ponsel.

"Yang bersangkutan sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan, tidak boleh bermain ponsel. Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain ponsel. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan," kata Latif Usman, Kamis (11/11/2021).

Penyidik, imbuh Latif Usman, juga menghitung kecepatan mobil Pajero Sport yang dikendarai Tubagus Joddy saat terjadi kecelakaan adalah 130 km per jam. Sementara di ruas jalan tersebut rambu-rambunya terpasang batas kecepatan 80 km per jam.



Kemudian, pada pukul 11.58 WIB, Joddy mengakui saat menyetir dia menghubungi orang tuanya, menggunakan ponsel. "Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, tidak bermain ponsel dan tidak berkendara melebihi kecepatan yang telah ditentukan," tandasnya.

Dalam perkara ini, Joddy dijerat Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 311 ayat 5 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta".



Kemudian Pasal 311 ayat 5 berbunyi "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Pajero Sport bernomor polisi B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2931 seconds (0.1#10.140)