New Normal, Aparat Diingatkan Kedepankan Persuasif
loading...
A
A
A
SERANG - Sebanyak 340 ribu personel TNI/Polri akan dikerahkan untuk mendisiplinkan masyarakat menuju new normal atau tatanan kehidupan baru. Personel tersebut akan disebar di 1.800 titik di empat provinsi dan 25 Kabupaten/Kota.
Namun, pengerahan personel TNI/Polri tersebut harus melalui pendekatan yang humanis serta edukatif harus dijunjung tinggi oleh semua instansi publik, termasuk TNI untuk membantu masyarakat menuju kehidupan baru di tengah wabah COVID-19.
"Rencana Presiden Joko Widodo untuk mengerahkan personel TNI-Polri di empat provinsi untuk mengawal tatanan kehidupan yang baru, atau new normal, di tengah wabah COVID-19 tidak boleh dilakukan hanya semata-mata untuk memaksa masyarakat," kata Anggota DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah.
Untuk memastikan tindakan aparat, Politisi Partai Demokrat itu meminta kepada pemerintah agar membuat pengaturan pengerahan pasukan TNI yang jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
"Jangan sampai pengerahan personel TNI tersebut malah menghadirkan intimidasi dan kekerasan terhadap hak-hak sipil masyarakat, yang masih beradaptasi dengan keadaan new normal," ujar Rizki.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, berdasarkan UU TNI No. 34/2004 memang TNI memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membantu pemerintah daerah dan kepolisian di tengah upaya pemerintah menangani wabah COVID-19.
"Jaringan TNI yang ada di Ibu Kota hingga daerah yang ada di pelosok Indonesia juga memungkinkan lembaga ini untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat di daerah mereka masing-masing," jelasnya
Selain itu, TNI juga dapat memobilisasi personelnya untuk membantu pemerintah daerah/kepolisian mengamankan ketertiban umum di yurisdiksinya masing-masing.
"Namun demikian, dengan semangat demokrasi serta nilai supremasi hukum yang berlaku di negara ini, pengarahan aparat militer tersebut harus dilakukan secara hati-hati," sebutnya.
"Jangan sampai pengerahan personel TNI tersebut malah menghadirkan intimidasi dan kekerasan terhadap hak-hak sipil masyarakat yang masih beradaptasi dengan keadaan new normal," pungkasnya.
Namun, pengerahan personel TNI/Polri tersebut harus melalui pendekatan yang humanis serta edukatif harus dijunjung tinggi oleh semua instansi publik, termasuk TNI untuk membantu masyarakat menuju kehidupan baru di tengah wabah COVID-19.
"Rencana Presiden Joko Widodo untuk mengerahkan personel TNI-Polri di empat provinsi untuk mengawal tatanan kehidupan yang baru, atau new normal, di tengah wabah COVID-19 tidak boleh dilakukan hanya semata-mata untuk memaksa masyarakat," kata Anggota DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah.
Untuk memastikan tindakan aparat, Politisi Partai Demokrat itu meminta kepada pemerintah agar membuat pengaturan pengerahan pasukan TNI yang jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
"Jangan sampai pengerahan personel TNI tersebut malah menghadirkan intimidasi dan kekerasan terhadap hak-hak sipil masyarakat, yang masih beradaptasi dengan keadaan new normal," ujar Rizki.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, berdasarkan UU TNI No. 34/2004 memang TNI memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membantu pemerintah daerah dan kepolisian di tengah upaya pemerintah menangani wabah COVID-19.
"Jaringan TNI yang ada di Ibu Kota hingga daerah yang ada di pelosok Indonesia juga memungkinkan lembaga ini untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat di daerah mereka masing-masing," jelasnya
Selain itu, TNI juga dapat memobilisasi personelnya untuk membantu pemerintah daerah/kepolisian mengamankan ketertiban umum di yurisdiksinya masing-masing.
"Namun demikian, dengan semangat demokrasi serta nilai supremasi hukum yang berlaku di negara ini, pengarahan aparat militer tersebut harus dilakukan secara hati-hati," sebutnya.
"Jangan sampai pengerahan personel TNI tersebut malah menghadirkan intimidasi dan kekerasan terhadap hak-hak sipil masyarakat yang masih beradaptasi dengan keadaan new normal," pungkasnya.
(nag)