Pemerintah Bentuk Tim untuk Sisir Hutan di Luwu Raya
loading...
A
A
A
"Khusus untuk ilegal, namanya juga ilegal belum ada izin, kalau tidak ada izin berarti kembali lagi itu tergantung dari teman-teman, ada laporan tentu diproses, karena bagaimana mau dicabut kalau tidak ada izin nya," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, dirinya menyinggung soal laporan pelanggaran kehutanan dan pertambangan di Sulsel, termasuk di Luwu Raya.
"Untuk penertiban ada namanya Gakum, Sulsel baru terbentuk Gakum atau penegakan hukum. Di sini ada pusat, balai, provinsi dan ini memang lintas sektor dan leading sektor dari KemenSDM," sebutnya.
Sejumlah pihak menyorot soal kerusakan hutan dan aktifitas pertambangan yang kurang terkontrol baik oleh pemerintah baik Sulsel maupun Kabupaten/Kota di Luwu Raya .
Aktifitas ini diduga pemicu terjadinya bencana banjir dan longsor yang kerap melanda Luwu Raya akhir-akhir ini, selain karena curah hujan yang memang meningkat.
Terkait data pertambangan di Luwu Raya , Distamben yang berkedudukan di provinsi terkesab menutupi data penambangan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Padahal keterbukaan data ini sangat penting agar seluruh pihak bisa mengontrol aktiftas pertambangan di Luwu Raya.
(luq)