Nyamar Jadi PSK di Medsos, Komplotan Curas Busur Korban saat Menolak Serahkan HP

Selasa, 09 November 2021 - 18:08 WIB
loading...
Nyamar Jadi PSK di Medsos, Komplotan Curas Busur Korban saat Menolak Serahkan HP
Dua pemuda membusur korbannya saat korban menolak menyerahkan HP. Kini 2 pelaku buron sementara 4 rekannya berhasil diamankan. Foto: CCTV
A A A
MAKASSAR - Sekelompok pemuda di Kota Makassar menyamar jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di media sosial dan menjebak korbannya saat janjian bertemu.

Sadisnya lagi, komplotan ini tidak segan-segan melukai korbannya dengan membusur, jika menolak menyerahkan barang berharga korban.

Hal itulah yang dialami seorang pemuda yang merupakan karyawan swasta di Makassar berinisial ZA. Dia tertipu dengan foto wanita yang dipasang di aplikasi mi-chat lalu janjian dengan pelaku.

Nyamar Jadi PSK di Medsos, Komplotan Curas Busur Korban saat Menolak Serahkan HP



Aksi sekumpulan pemuda ini terekam CCTV, dalam aksinya mereka membusur korbannya saat janjian di Jalan Inspeksi Kanal Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Korban ZA mengaku, awalnya datang ke tempat tersebut dengan maksud untuk bertemu seorang wanita yang dikenalnya lewat aplikasi mi-chat yang digunakan pelaku sebagai modus.

“Setelah lama menunggu dua orang pelaku langsung muncul dari arah belakang,” tuturnya.

Setelah memastikan kondisi jalan sekitar sepi, kedua pelaku langsung mengambil anak panah busur yang disimpan di balik baju dan mengarahkan ke korban sambil meminta handphone miliknya. “Saat korban hendak kabur kedua pelaku langsung membusur korban di atas motor,” kata Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriady.



Akibatnya, korban sempat kritis dan harus menjalani operasi pencabutan anak panah busur yang tertancap pada bagian pinggang belakang.

Berbekal rekaman CCTV, unit Reskrim Polsek Manggala langsung mengamankan empat orang terduga pelaku yakni, MH, IKL, IR dan MR, yang berperan sebagai pemantau lokasi.

“Sementara dua pelaku eksekutor Aswar dan Asdar masih dalam pengejaran polisi,” ujar kapolsek.



Ke empat pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Borong Bitoa, setelah petugas menanyakan pemilik anjing yang berada di dalam rekaman CCTV. “Dari hasil introgasi ke empat pelaku mengakui jika anjing tersebut milik kedua pelaku yang masih DPO,” ungkap dia.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan empat anak panah beserta dua ketapel yang baru saja digunakan untuk membusur korbannya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 dan 351 tentang pencurian disertai kekerasan dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)