2 Gadis Cantik di Kendari Alami Pendarahan Hebat Usai Diperkosa 8 Pemuda Bergiliran
loading...
A
A
A
KENDARI - Dua remaja putri di bawah umur, diperkosa delapan pemuda dengan cara digilir di Kendari , Sulawesi Tenggara. Tidak hanya itu, keduanya juga diancam dibunuh dan dijadikan budak seks oleh para pelaku.
Akibat pemerkosaan itu, kedua korban mengalami trauma berat. Salah satu korban bahkan mengalami pendarahan hebat, hingga harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan.
Wakapolres Kendari, Kompol Alwi mengatakan, kedelapan pemuda itu telah diamankan petugas kepolisian. Terdiri dari IA, I, RF, SJ, MW, MM, R, dan AA. Usai diamankan, para pemuda itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap dua orang remaja di bawah umur itu, berawal dari perkenalan korban dengan para pelaku di media sosial," katanya, kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Dilanjutkan dia, saat ditangkap kedelapan pemuda itu sedang asyik nongkrong di sebuah tempat cukur rambut, di Desa Boro-boro, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Mereka ditangkap tanpa ada perlawanan.
"Ya, jadi modusnya itu berawal dari salah satu tersangka yang berkenalan dengan korban di media sosial yang dilanjutkan dengan mengajak bertemu di suatu tempat, lalu diperkosa bergiliran," sambungnya.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengancam akan membunuh kedua korban jika melawan dan berani cerita.
"Aksi bejat para tersangka dilakukan sebanyak 11 kali terhadap korban pertama (14) dan 19 kali terhadap korban (14) kedua, dalam rentang waktu September hingga Oktober 2021," paparnya.
Selanjutnya, para pemuda pelaku pemerkosaan itu dijebloskan ke penjara. Mereka dijerat Pasal 81 junto Pasal 76 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Akibat pemerkosaan itu, kedua korban mengalami trauma berat. Salah satu korban bahkan mengalami pendarahan hebat, hingga harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan.
Wakapolres Kendari, Kompol Alwi mengatakan, kedelapan pemuda itu telah diamankan petugas kepolisian. Terdiri dari IA, I, RF, SJ, MW, MM, R, dan AA. Usai diamankan, para pemuda itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
"Kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap dua orang remaja di bawah umur itu, berawal dari perkenalan korban dengan para pelaku di media sosial," katanya, kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Dilanjutkan dia, saat ditangkap kedelapan pemuda itu sedang asyik nongkrong di sebuah tempat cukur rambut, di Desa Boro-boro, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Mereka ditangkap tanpa ada perlawanan.
"Ya, jadi modusnya itu berawal dari salah satu tersangka yang berkenalan dengan korban di media sosial yang dilanjutkan dengan mengajak bertemu di suatu tempat, lalu diperkosa bergiliran," sambungnya.
Baca Juga
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengancam akan membunuh kedua korban jika melawan dan berani cerita.
"Aksi bejat para tersangka dilakukan sebanyak 11 kali terhadap korban pertama (14) dan 19 kali terhadap korban (14) kedua, dalam rentang waktu September hingga Oktober 2021," paparnya.
Selanjutnya, para pemuda pelaku pemerkosaan itu dijebloskan ke penjara. Mereka dijerat Pasal 81 junto Pasal 76 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(hsk)