Melawan Polisi Saat akan Ditangkap, Pelaku Pembunuhan di Muratara Didor

Selasa, 09 November 2021 - 08:53 WIB
loading...
Melawan Polisi Saat akan Ditangkap, Pelaku Pembunuhan di Muratara Didor
Pelaku pembunuhan di Muratara ditembak karena melawan polisi saat akan ditangkap.Foto/Era Eizma
A A A
PALEMBANG - Berakhir sudah pelarian R (35), warga Desa Maur, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel selama 10 bulan. Pelaku pembunuhan ini berhasil dilumpuhkan polisi, Senin (8/11/2021).

Tersangka ditangkap lantaran diduga melakukan pembunuhan terhadap Herlan Erfandi alias Arpan (39) Warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit dengan cara ditusuk di sebuah tempat hiburan malam di perkampungan Desa Maur. kejadiannya Rabu 17 Februari 2021 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Wanita yang Hanyut di Sungai Macak Ditemukan Tewas Tersangkut di Semak

Polisi terpaksa menembak tersangka karena berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Toni Saputra, mengatakan, penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu diawali dengan cekcok antara tersangka dan korban. Uusai berkelahi dengan korban, tersangka melarikan diri sampai akhirnya ditangkap polisi kemarin.

Toni menambahkan, kronoligis penangkapan tersangka pada Minggu 7 November 2021. Pihaknya mendapat informasi tersangka sedang berada di daerah Kelurahan Malus, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Baca juga: Pemuda Mojokerto Luka Parah di Leher dan Dada Dianiaya Orang Tak Dikenal

Dia melanjutkan, setelah mendapat informasi dan dilakukan pengejaran, diketahui pelaku berada di rumah warga dan langsung dilakukan penangkapan.

Namun saat akan ditangkap, pelaku melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan ditembak kaki tersangka. "Adapun barang bukti yang diamankan, satu lembar kaos dalam bewarna abu abu dan juga satu lembar celana jean biru yang bersimbar darah," ujarnya.

Dan akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 340 KUHP dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1114 seconds (0.1#10.140)