Beredar Surat KPK, Mantan Bupati Tabanan Jadi Tersangka Korupsi
Selasa, 09 November 2021 - 07:09 WIB
loading...
Penampakan surat KPK yang menyebutkan mantan Bupati Tabanan menjadi tersangka korupsi DID.Foto/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Sepucuk surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar luas di Bali. Isi surat menyatakan mantan Bupati Tabanan Ni Nyoman Eka Wiryastuti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID).
Surat itu diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Denpasar, Senin (8/11/2021). Isinya, lembaga anti rasuah itu meminta data, informasi dan salinan dokumen permohonan perijinan atas nama tersangka Ni Nyoman Eka Wiryastuti.
Baca juga: Nginap di Kamar Kos Teman, Gadis Manado Ini Kehilangan Keperawanan
Selain Eka Wiryastuti, surat itu juga menyebutkan dua nama tersangka lainnya, yaitu I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku mantan staf khusus Bupati Tabanan dan Rifa Surya, Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Dalam surat itu disebut ketiganya menjadi tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan DAK tahun anggaran 2017-2018. Mereka dijerat pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Surat itu diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Denpasar, Senin (8/11/2021). Isinya, lembaga anti rasuah itu meminta data, informasi dan salinan dokumen permohonan perijinan atas nama tersangka Ni Nyoman Eka Wiryastuti.
Baca juga: Nginap di Kamar Kos Teman, Gadis Manado Ini Kehilangan Keperawanan
Selain Eka Wiryastuti, surat itu juga menyebutkan dua nama tersangka lainnya, yaitu I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku mantan staf khusus Bupati Tabanan dan Rifa Surya, Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Dalam surat itu disebut ketiganya menjadi tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan DAK tahun anggaran 2017-2018. Mereka dijerat pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lihat Juga :