308 Anjal-Gepeng di Kota Makassar Berhasil Dijaring
Sabtu, 06 November 2021 - 08:42 WIB
loading...
A
A
A
"Sekarang kan sudah ada fatwa MUI , jadi sekarang sudah ada surat edaran, termasuk kaitannya dengan Perda. Jadi ini ada imbauan terkait itu," ujar Muhyiddin
Baca Juga: Dewan Nilai Penanganan Anjal-Gepeng di Makassar Masih Lemah
Sementara untuk teknisnya Muhyiddin juga berencana memasang papan bicara di seluruh titik di Makassar untuk mengingatkan masyarakat.
Muhyiddin mengaku telah membicarakan hal ini bersama dengan Dinas Perhubungan dan akan diterapkan dalam waktu dekat."Karena kalau yang model baliho, gampang terlepas, jadi rencananya dipasang di LED di atas lampu merah, itu bagus. Cuman saya susun dulu kata-katanya biar singkat dan padat," katanya.
Sebelumnya MUI melalui Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry dalam konfrensi persnya di Jalan Boulevard mengeluarkan edaran haram melakukan aktifitas mengemis, utamanya yang sifatnya eksploitasi dan masyarakat terkait memiliki fisik yang tak cacat.
"Karena itu sama saja dengan mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik," ungkapnya.
Baca Juga: Dewan Nilai Penanganan Anjal-Gepeng di Makassar Masih Lemah
Sementara untuk teknisnya Muhyiddin juga berencana memasang papan bicara di seluruh titik di Makassar untuk mengingatkan masyarakat.
Muhyiddin mengaku telah membicarakan hal ini bersama dengan Dinas Perhubungan dan akan diterapkan dalam waktu dekat."Karena kalau yang model baliho, gampang terlepas, jadi rencananya dipasang di LED di atas lampu merah, itu bagus. Cuman saya susun dulu kata-katanya biar singkat dan padat," katanya.
Sebelumnya MUI melalui Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry dalam konfrensi persnya di Jalan Boulevard mengeluarkan edaran haram melakukan aktifitas mengemis, utamanya yang sifatnya eksploitasi dan masyarakat terkait memiliki fisik yang tak cacat.
"Karena itu sama saja dengan mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik," ungkapnya.
(agn)
Lihat Juga :