308 Anjal-Gepeng di Kota Makassar Berhasil Dijaring
Sabtu, 06 November 2021 - 08:42 WIB
loading...
A
A
A
"Kita yakin bisa zero. Tapi sekali lagi, persoalannya apakah dinas sosial menerima ini sebagai solusi. Sebagai sebuah jawaban dari kurang efektifnya dari sistem penertiban yang selama ini dilaksanakan," lanjutnya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Muhyiddin mengaku cukup sepakat dengan usulan program tersebut kembali pada tahun 2022.
"Kalau di dinsos tetap ada, malah sampai pendampingannya. nanti di 2022 ada anggaran pendampingan. Nanti 2022 baru berjalan. Saya sudah anggarkan itu, tidak terlalu besar karena sekadar transportasi petugas, pagunya masih dibicarakan," ujarnya.
Terlebih pembangunan Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) juga mulai dianggarkan pada awal tahun depan sehingga realisasi akan lebih sistematis.
"Kalau pondok sosial sudah jadi, itu kan nanti ada di dalam panti, ada di luar panti. Jadi ada petugas nanti yang akan atur itu," ujarnya.
Pemerintah Kota Makassar Jumat,(5/11/2021) secara resmi mengeluarkan edaran larangan memberi uang kepada pengemis. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No:460/568/S.Edar/Dinsos/IX/2021 tentang Himbauan Fatwa MUI Sulsel No1 Tahun 2021 dan Perda No 2 Tahun 2008 dan Perwali No37 Tahun 2017.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Muhyiddin mengaku cukup sepakat dengan usulan program tersebut kembali pada tahun 2022.
"Kalau di dinsos tetap ada, malah sampai pendampingannya. nanti di 2022 ada anggaran pendampingan. Nanti 2022 baru berjalan. Saya sudah anggarkan itu, tidak terlalu besar karena sekadar transportasi petugas, pagunya masih dibicarakan," ujarnya.
Terlebih pembangunan Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) juga mulai dianggarkan pada awal tahun depan sehingga realisasi akan lebih sistematis.
"Kalau pondok sosial sudah jadi, itu kan nanti ada di dalam panti, ada di luar panti. Jadi ada petugas nanti yang akan atur itu," ujarnya.
Pemerintah Kota Makassar Jumat,(5/11/2021) secara resmi mengeluarkan edaran larangan memberi uang kepada pengemis. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No:460/568/S.Edar/Dinsos/IX/2021 tentang Himbauan Fatwa MUI Sulsel No1 Tahun 2021 dan Perda No 2 Tahun 2008 dan Perwali No37 Tahun 2017.
Lihat Juga :