308 Anjal-Gepeng di Kota Makassar Berhasil Dijaring 

Sabtu, 06 November 2021 - 08:42 WIB
loading...
308 Anjal-Gepeng di Kota Makassar Berhasil Dijaring 
Petugas kepolisian bersama Satpol PP dan Dinas Sosial menertibkan anak jalanan (anjal) dan gelandangan dan pengemis (gepeng) di Perempatan Sungai Saddang dan Latimojong, Makassar beberapa waktu lalu. Foto: Sindonews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 308 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), berhasil dijaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim reaksi cepat (TRC) Saribattang Dinas Sosial Kota Makassar dalam kegiatan zero PMKS.

Kegiatan yang sudah dihelat selama 46 hari tersebut telah menyasar 15 kecamatan. Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan mengatakan program tersebut akan terus diintensifkan hingga akhir Desember 2021 ini.



"Dan kita harapkan di 2022 metode ini dipertahankan, tapi tergantung juga di Dinsos karena ini sebenarnya leadingnya di Dinsos. Kita sudah bantu, kami tawarkan konsep penertiban baru dan ini efektif turun signifikan," ujarnya.

Menurutnya metode ini semestinya menjadi program andalan dan di-support dengan anggarann yang mumpini, selain itu konsepnya dapat dirombak agar penjaringan tidak hanya dilakukan pada siang hari melainkan hingga malam hari.

Pasalnya masih banyak anjal-gepeng yang berkeliaran di jam-jam itu. Jika hal ini dioptimalkan maka zero anjal di Makassar kata Iqbal dapat diwujudkan.

"Kita yakin bisa zero. Tapi sekali lagi, persoalannya apakah dinas sosial menerima ini sebagai solusi. Sebagai sebuah jawaban dari kurang efektifnya dari sistem penertiban yang selama ini dilaksanakan," lanjutnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Muhyiddin mengaku cukup sepakat dengan usulan program tersebut kembali pada tahun 2022.

"Kalau di dinsos tetap ada, malah sampai pendampingannya. nanti di 2022 ada anggaran pendampingan. Nanti 2022 baru berjalan. Saya sudah anggarkan itu, tidak terlalu besar karena sekadar transportasi petugas, pagunya masih dibicarakan," ujarnya.

Terlebih pembangunan Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) juga mulai dianggarkan pada awal tahun depan sehingga realisasi akan lebih sistematis.

"Kalau pondok sosial sudah jadi, itu kan nanti ada di dalam panti, ada di luar panti. Jadi ada petugas nanti yang akan atur itu," ujarnya.

Pemerintah Kota Makassar Jumat,(5/11/2021) secara resmi mengeluarkan edaran larangan memberi uang kepada pengemis. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No:460/568/S.Edar/Dinsos/IX/2021 tentang Himbauan Fatwa MUI Sulsel No1 Tahun 2021 dan Perda No 2 Tahun 2008 dan Perwali No37 Tahun 2017.

"Sekarang kan sudah ada fatwa MUI , jadi sekarang sudah ada surat edaran, termasuk kaitannya dengan Perda. Jadi ini ada imbauan terkait itu," ujar Muhyiddin



Sementara untuk teknisnya Muhyiddin juga berencana memasang papan bicara di seluruh titik di Makassar untuk mengingatkan masyarakat.

Muhyiddin mengaku telah membicarakan hal ini bersama dengan Dinas Perhubungan dan akan diterapkan dalam waktu dekat."Karena kalau yang model baliho, gampang terlepas, jadi rencananya dipasang di LED di atas lampu merah, itu bagus. Cuman saya susun dulu kata-katanya biar singkat dan padat," katanya.

Sebelumnya MUI melalui Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry dalam konfrensi persnya di Jalan Boulevard mengeluarkan edaran haram melakukan aktifitas mengemis, utamanya yang sifatnya eksploitasi dan masyarakat terkait memiliki fisik yang tak cacat.

"Karena itu sama saja dengan mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik," ungkapnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3321 seconds (0.1#10.140)