Polda DIY Tangkap 2 Pelaku Peretasan Aplikasi Bank
Sabtu, 06 November 2021 - 08:01 WIB
loading...
Polda DIY berhasil meringkus dua pelaku masing-masing berinisial LG dan PD yang meretas aplikasi bank swasta milik korban Puspa Wardhani, warga Yogyakarta. Foto/Ist
A
A
A
YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda DIY berhasil meringkus dua pelaku masing-masing berinisial LG dan PD yang meretas aplikasi bank swasta milik korban Puspa Wardhani, warga Yogyakarta.
Kabid Humas Polda DI Yogyakarta Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 6 buah telepon genggam (handphone). Tersangka LG menggunakan HP tersebut untuk berkomunikasi dalam menjalankan transaksi kejahatan.
Baca juga: Perhatikan 3 Hal Penting Ini Agar Terhindar dari Peretasan Data
Selain itu, penyidik juga menyita 8 ATM, termasuk rekening atas nama LG. "Satu unit mobil dari hasil melakukan tindak pidana peretasan. Sejumlah dokumen pendukung yang disita petugas Ditreskrimsus Polda DIY dari tangan tersangka LG," ujar Yuliyanto saat konferensi pers, di Mapolda DIY, Jumat (5/11/2021).
Yuliyanto mengatakan, dalam mengungkap kasus ini Ditrekrimsus Polda DI Yogyakarta melakukan langkah-langkah berupa pemeriksaan korban, saksi dan melakukan pemeriksaan saksi bank swasta, serta analisa digital forensik terhadap aplikasi perbankan yang telah diretas oleh pelaku.
"Ditemukan adanya satu akses ilegal ke aplikasi perbankan milik korban yaitu pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 15.33 WIB," ujarnya.
Kabid Humas Polda DI Yogyakarta Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 6 buah telepon genggam (handphone). Tersangka LG menggunakan HP tersebut untuk berkomunikasi dalam menjalankan transaksi kejahatan.
Baca juga: Perhatikan 3 Hal Penting Ini Agar Terhindar dari Peretasan Data
Selain itu, penyidik juga menyita 8 ATM, termasuk rekening atas nama LG. "Satu unit mobil dari hasil melakukan tindak pidana peretasan. Sejumlah dokumen pendukung yang disita petugas Ditreskrimsus Polda DIY dari tangan tersangka LG," ujar Yuliyanto saat konferensi pers, di Mapolda DIY, Jumat (5/11/2021).
Yuliyanto mengatakan, dalam mengungkap kasus ini Ditrekrimsus Polda DI Yogyakarta melakukan langkah-langkah berupa pemeriksaan korban, saksi dan melakukan pemeriksaan saksi bank swasta, serta analisa digital forensik terhadap aplikasi perbankan yang telah diretas oleh pelaku.
"Ditemukan adanya satu akses ilegal ke aplikasi perbankan milik korban yaitu pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 15.33 WIB," ujarnya.
Lihat Juga :