Nurdin Abdullah Ngaku Tak Pernah Intervensi Proses Tender Proyek
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengulik keterangan Gubernur Sulsel Non Aktif, Nurdin Abdullah dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (5/11/2021).
JPU KPK banyak menggali keterangan Nurdin, ihwal pengambilan keputusan pada proyek pembangunan dan mengkonfrontir keterangan-keterangan dari saksi sebelumnya di antaranya Eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pujiastuti.
Nurdin mengaku kerap menegur Sari jika menerima laporan atau menemukan pengurusan tender proyek yang berlarut-larut, khususnya pada urusan lelang tender. "Saya panggil dia ke rumah, karena ada masalah atau ada hal yang salah," ucapnya melalui virtual di hadapan majelis hakim.
JPU KPK, lalu menanyakan mekanisme lelang, serta keterlibatan Nurdin dalam penentuan pemenang tender. Nurdin menyatakan tak pernah memerintah pun mengarahkan Sari untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam proses tender Proyek di Pemprov Sulsel.
"Sekali lagi saya tidak pernah mengarahkan Sari (Untuk memenangkan kontraktor tertentu) demi Allah. Kalau pertemuan tersebut ibu Sari memberitahu kepada saya hasilnya pemenang tender diumumkan. Yang dilaporkan itu semua. Pada saat itu ada Kadis PUPR juga," jelasnya.
Lebih lanjut, Nurdin menerangkan untuk pembahasan persiapan lelang. Sari dipanggilnya ke Kantor Gubernur Sulsel, bukan di rumah pribadinya. Di sana Nurdin menyarankan agar Sari berkonsultasi dengan aparat penegak hukum. "Saya arahkan untuk konsultasi dengan Korsupgah KPK kemudian di Inspektorat supaya benar-benar bersih," tegasnya.
Bagi Nurdin, Sari memiliki kinerja bagus sejak masih bertugas di Bantaeng yang mana saat itu Nurdin adalah Bupati. Olehnya itu, Nurdin menyarankan agar Sari berkarier di Provinsi. "Selama di Bantaeng saya lihat cukup bagus kariernya (Sari)," tuturnya.
Mantan Bupati Bantaeng 2 periode ini, mengaku setiap bawahannya di Pemda selalu diberikan saran untuk bertugas di Provinsi. "Nasehat yang saya sampaikan kepada yang pindah, bahwa di Provinsi Sulawesi Selatan itu lebih luas," paparnya.
Lalu JPU KPK, menanyakan sejumlah nama kontraktor di Sulsel, Nurdin mengaku mengenal mereka belum lama. Satu nama sama sekali tidak dikenalnya yakni Hj Indar. A Kemal, H Momo, Yusuf Rombe, Robert Wijaya, Ferry, Agung Sucipto diakui Nurdin rata-rata dikenalnya pada tahun 2020.
Nurdin menyebut perkenalannya dengan kontraktor itu banyak di acara publik, dikenalkan oleh bupati, bahkan di atas pesawat. "Di pesawat saya dikenalkan Agung Sucipto sama Ferry," ungkapnya.
Nurdin mengaku ada beberapa kontraktor yang memberikan bantuan untuk pembangunan masjid, salah satunya di Masjid di wilayah Tamalanrea yang kebetulan ia juga panitianya.
JPU KPK, menanyakan jika Nurdin sebagai penyelenggara negara, boleh menerima uang dari pengusaha baik secara langsung maupun lewat eks ajudannya, Syamsul.
"Berdasarkan sumpah jabatan dan kode etik pemerintahan, apakah dibenarkan? Ini terkait dengan tuntutan kami nanti," tanya JPU KPK Ronald Worotikan ke Nurdin .
"Kalau itu (untuk) pribadi, itu tidak boleh. Tapi itu kan bantuan, jadi boleh. Kalau pribadi, itu tidak boleh. Kalau bantuan saya rasa tidak ada masalah," jawab Nurdin.
JPU KPK banyak menggali keterangan Nurdin, ihwal pengambilan keputusan pada proyek pembangunan dan mengkonfrontir keterangan-keterangan dari saksi sebelumnya di antaranya Eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pujiastuti.
Nurdin mengaku kerap menegur Sari jika menerima laporan atau menemukan pengurusan tender proyek yang berlarut-larut, khususnya pada urusan lelang tender. "Saya panggil dia ke rumah, karena ada masalah atau ada hal yang salah," ucapnya melalui virtual di hadapan majelis hakim.
JPU KPK, lalu menanyakan mekanisme lelang, serta keterlibatan Nurdin dalam penentuan pemenang tender. Nurdin menyatakan tak pernah memerintah pun mengarahkan Sari untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam proses tender Proyek di Pemprov Sulsel.
"Sekali lagi saya tidak pernah mengarahkan Sari (Untuk memenangkan kontraktor tertentu) demi Allah. Kalau pertemuan tersebut ibu Sari memberitahu kepada saya hasilnya pemenang tender diumumkan. Yang dilaporkan itu semua. Pada saat itu ada Kadis PUPR juga," jelasnya.
Lebih lanjut, Nurdin menerangkan untuk pembahasan persiapan lelang. Sari dipanggilnya ke Kantor Gubernur Sulsel, bukan di rumah pribadinya. Di sana Nurdin menyarankan agar Sari berkonsultasi dengan aparat penegak hukum. "Saya arahkan untuk konsultasi dengan Korsupgah KPK kemudian di Inspektorat supaya benar-benar bersih," tegasnya.
Bagi Nurdin, Sari memiliki kinerja bagus sejak masih bertugas di Bantaeng yang mana saat itu Nurdin adalah Bupati. Olehnya itu, Nurdin menyarankan agar Sari berkarier di Provinsi. "Selama di Bantaeng saya lihat cukup bagus kariernya (Sari)," tuturnya.
Mantan Bupati Bantaeng 2 periode ini, mengaku setiap bawahannya di Pemda selalu diberikan saran untuk bertugas di Provinsi. "Nasehat yang saya sampaikan kepada yang pindah, bahwa di Provinsi Sulawesi Selatan itu lebih luas," paparnya.
Lalu JPU KPK, menanyakan sejumlah nama kontraktor di Sulsel, Nurdin mengaku mengenal mereka belum lama. Satu nama sama sekali tidak dikenalnya yakni Hj Indar. A Kemal, H Momo, Yusuf Rombe, Robert Wijaya, Ferry, Agung Sucipto diakui Nurdin rata-rata dikenalnya pada tahun 2020.
Nurdin menyebut perkenalannya dengan kontraktor itu banyak di acara publik, dikenalkan oleh bupati, bahkan di atas pesawat. "Di pesawat saya dikenalkan Agung Sucipto sama Ferry," ungkapnya.
Nurdin mengaku ada beberapa kontraktor yang memberikan bantuan untuk pembangunan masjid, salah satunya di Masjid di wilayah Tamalanrea yang kebetulan ia juga panitianya.
JPU KPK, menanyakan jika Nurdin sebagai penyelenggara negara, boleh menerima uang dari pengusaha baik secara langsung maupun lewat eks ajudannya, Syamsul.
"Berdasarkan sumpah jabatan dan kode etik pemerintahan, apakah dibenarkan? Ini terkait dengan tuntutan kami nanti," tanya JPU KPK Ronald Worotikan ke Nurdin .
"Kalau itu (untuk) pribadi, itu tidak boleh. Tapi itu kan bantuan, jadi boleh. Kalau pribadi, itu tidak boleh. Kalau bantuan saya rasa tidak ada masalah," jawab Nurdin.
(agn)