Soal Saksi Fakta Tak Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Ini Kata Polda Jabar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat menyatakan, tidak ada kewajiban bagi pihaknya untuk menghadirkan saksi fakta di sidang praperadilan.
Begitu disampaikan perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan pada hari keempat dengan agenda pembuktian dari pihak Polda Jabar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024).
“Ya karena ini sidang praperadilan, tidak wajib harus saya hadirkan,” ucap Nurhadi.
Dalam sidang praperadilan kali ini, kata Nurhadi, Polda Jabar akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana. Meski begitu, pihaknya enggan membocorkan siapa saksi ahli pidana tersebut.
”Namanya nanti saja, masih di perjalanan, nanti akan disampaikan di sidang. Profesor dari Jakarta,” ungkapnya.
Nurhadi mengklaim bahwa saksi ahli pidana tersebut akan bersikap profesional dan independent dengan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana.
”Tentunya beliau akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya, soal itu mendukung saya atau pemohon itu sesuai keahlian beliau. Saya tidak bisa menjustis harus mendukung saya atau apa. Karena beliau ahli,” katanya.
”Kita mengajukan saksi ahli nanti beliau akan mengajukan pertanyaan baik dari kami maupun pemohon yang insya Allah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah-masalah materi yang ditanyakan,” tandasnya.
Begitu disampaikan perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan pada hari keempat dengan agenda pembuktian dari pihak Polda Jabar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024).
“Ya karena ini sidang praperadilan, tidak wajib harus saya hadirkan,” ucap Nurhadi.
Dalam sidang praperadilan kali ini, kata Nurhadi, Polda Jabar akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana. Meski begitu, pihaknya enggan membocorkan siapa saksi ahli pidana tersebut.
”Namanya nanti saja, masih di perjalanan, nanti akan disampaikan di sidang. Profesor dari Jakarta,” ungkapnya.
Nurhadi mengklaim bahwa saksi ahli pidana tersebut akan bersikap profesional dan independent dengan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana.
”Tentunya beliau akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya, soal itu mendukung saya atau pemohon itu sesuai keahlian beliau. Saya tidak bisa menjustis harus mendukung saya atau apa. Karena beliau ahli,” katanya.
”Kita mengajukan saksi ahli nanti beliau akan mengajukan pertanyaan baik dari kami maupun pemohon yang insya Allah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah-masalah materi yang ditanyakan,” tandasnya.