Soal Saksi Fakta Tak Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Ini Kata Polda Jabar
Kamis, 04 Juli 2024 - 10:38 WIB
loading...
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat menyatakan, tidak ada kewajiban bagi pihaknya untuk menghadirkan saksi fakta di sidang praperadilan.
Begitu disampaikan perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan pada hari keempat dengan agenda pembuktian dari pihak Polda Jabar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024).
“Ya karena ini sidang praperadilan, tidak wajib harus saya hadirkan,” ucap Nurhadi.
Baca Juga: Polda Jabar Tak Hadirkan Saksi Fakta, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bilang Gini
Dalam sidang praperadilan kali ini, kata Nurhadi, Polda Jabar akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana. Meski begitu, pihaknya enggan membocorkan siapa saksi ahli pidana tersebut.
Begitu disampaikan perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan pada hari keempat dengan agenda pembuktian dari pihak Polda Jabar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024).
“Ya karena ini sidang praperadilan, tidak wajib harus saya hadirkan,” ucap Nurhadi.
Baca Juga: Polda Jabar Tak Hadirkan Saksi Fakta, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bilang Gini
Dalam sidang praperadilan kali ini, kata Nurhadi, Polda Jabar akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana. Meski begitu, pihaknya enggan membocorkan siapa saksi ahli pidana tersebut.
Lihat Juga :