Divonis 5 Tahun Gara-gara Bansos COVID-19, Eks Bupati Bandung Barat Berencana Banding

Jum'at, 05 November 2021 - 14:23 WIB
loading...
Divonis 5 Tahun Gara-gara Bansos COVID-19, Eks Bupati Bandung Barat Berencana Banding
Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. Foto/Dok.
A A A
BANDUNG - Divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, terkait korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19. Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna berencana untuk mengajukan banding.



Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut vonis tujuh tahun penjara. Aa Umbara sendiri menjadi satu-satunya terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman pidana.



Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Andri Wibawa yang juga anak Aa Umbara dan pengusaha M Totoh Gunawan divonis bebas dalam kasus pengadaan paket Bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat itu.



"Secepatnya kami akan minta izin kepada pihak rutan (rumah tahanan) untuk bertemu dan berdiskusi (dengan Aa Umbara) terkait dengan putusan untuk menentukan langkah hukum ke depannya," ujar Rizky Dirgantara, kuasa hukum Aa Umbara kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

Dalam putusannya yang dibacakan, Kamis (4/11/2021) kemarin, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan, bahwa Aa Umbara terbukti bersalah dalam dua dakwaan. Aa Umbara dinilai melanggar Pasal 12 huruf i dalam dakwaan pertama, sedangkan dakwaan kedua dinilai melanggar Pasal 12 huruf B. "Dalam putusannya kemarin, hakim menilai seluruh unsur pasal, baik dakwaan ke satu dan dakwaan kedua terpenuhi," ujar Rizky.

Rizky menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut ada fee enam persen dari terdakwa M Totoh Gunawan kepada Aa Umbara. Padahal, tegas Rizky, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada fee enam persen dari pengadaan paket bansos COVID-19 untuk Aa Umbara.



"Terkait dengan fee enam persen, hakim masih mempertimbangkan itu. Faktanya kan jaksa juga berkeyakinan itu terbukti, salah satunya dari sadapan, sementara orang yang ada dalam sadapan itu sudah membantah," jelasnya.

"Lalu terkait dengan subjek hukum bahwa pertimbangan yang sama idealnya diberikan kepada Aa Umbara karena Aa Umbara juga bukan subjek yang dapat dipersalahkan Pasal 12 huruf i karena itu untuk pejabat pengadaan," tandas Rizky.

Sebelumnya diberitakan, Eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan paket bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat dan divonis lima tahun penjara.



"Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," tegas pimpinan majelis hakim, Surachmat dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).

Surachmat menyatakan, Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Selain hukuman bui, Aa Umbara juga mendapatkan hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi senilai Rp2,7 miliar.

"Jika tidak dibayar selama satu bulan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta mencukupi, dipidana penjara satu tahun," katanya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1726 seconds (0.1#10.140)