2 Terdakwa Korupsi Bansos COVID-19 di KBB Divonis Bebas, Jaksa KPK Siapkan Kasasi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi untuk menentukan langkah kasasi menyusul vonis bebas terhadap dua dari tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan vonis bebas kepada dua terdakwa lainnya, yakni Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.
Jaksa KPK, Toni Pangaribuan menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinannya untuk menentukan upaya kasasi.
"Secara normatif kita harus kasasi, tapi apakah kemudian langkah itu akan diambil, kita akan koordinasikan dulu," ujar Toni seusai sidang putusan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).
Meski begitu, lanjut Toni, secara umum, pihaknya menghormati putusan yang diberikan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa, termasuk putusan vonis bebas terhadap kedua terdakwa tersebut.
"Kita menghormati apa yang menjadi keputusan hakim, masih ada upaya hukum untuk kedua terdakwa yang dinyatakan bebas. Pada prinsipnya, kita yakin pada tuntutan kita yang disampaikan di persidangan. Nanti kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan untuk menentukan langkah-langkahnya," tutur Toni.
Sementara itu, Rizky Dirgantara, kuasa hukum Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa menyatakan, menghormati putusan majelis hakim terhadap Aa Umbara. Dia juga sepakat dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Andri Wibawa.
"Pada prinsipnya, kami menghormati apapun putusan majelis hakim, meskipun ada beberapa hal dalam pertimbangan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan dan itu akan kami bahas, apakah terhadap putusan itu akan kami ambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Rizky usai persidangan.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan vonis bebas kepada dua terdakwa lainnya, yakni Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.
Jaksa KPK, Toni Pangaribuan menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinannya untuk menentukan upaya kasasi.
"Secara normatif kita harus kasasi, tapi apakah kemudian langkah itu akan diambil, kita akan koordinasikan dulu," ujar Toni seusai sidang putusan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).
Meski begitu, lanjut Toni, secara umum, pihaknya menghormati putusan yang diberikan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa, termasuk putusan vonis bebas terhadap kedua terdakwa tersebut.
"Kita menghormati apa yang menjadi keputusan hakim, masih ada upaya hukum untuk kedua terdakwa yang dinyatakan bebas. Pada prinsipnya, kita yakin pada tuntutan kita yang disampaikan di persidangan. Nanti kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan untuk menentukan langkah-langkahnya," tutur Toni.
Sementara itu, Rizky Dirgantara, kuasa hukum Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa menyatakan, menghormati putusan majelis hakim terhadap Aa Umbara. Dia juga sepakat dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Andri Wibawa.
"Pada prinsipnya, kami menghormati apapun putusan majelis hakim, meskipun ada beberapa hal dalam pertimbangan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan dan itu akan kami bahas, apakah terhadap putusan itu akan kami ambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Rizky usai persidangan.