NA Tegaskan Tidak Tahu Eks Sekdis PUTR Sulsel Minta Duit ke Kontraktor

Jum'at, 05 November 2021 - 07:20 WIB
loading...
A A A
"Iya karena jalan di sana itu tikungannya pas mau masuk kebun raya agak sempit dan curam," ungkap Nurdin Abdullah.

Ia mengaku selain menghubungi Edy Rahmat, juga menghubungi kontraktor Petrus Yalim, agar mengerahkan alat berat ke kawasan pucak untuk memperlebar jalan di sana. "Supaya jalan lebar khusus yang di tikungan itu, dan itu juga (pelebaran jalan) masih tanggung jawab pemprov," ungkap Nurdin Abdullah.

Selama kurang lebih empat jam Nurdin Abdullah dicecar beragam pertanyaan. Selain itu Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini juga diperdengarkan kembali percakapan telepon dengan bawahannya, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti.

Percakapan telepon itu telah disadap oleh KPK. "Iya itu bahas program unggulan kita, tentang sutra. Masalahnya kalau kita mengimpor padahal Wajo daerah penghasil sutra," ucapnya.

Nurdin Abdullah
mengaku hanya membahas mengenai tender proyek bibit dalam pembudidayaan ulat sutra. Dia menghubungi Sari agar bisa mencari orang dan perusahaan yang tepat dalam pengelolaan tersebut pada 2020. Namun, proses harus melalui mekanisme. "Jadi saya minta ke bu Sari untuk temui petaninya langsung," terang dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Belum Ada Dakwaan yang Bisa Jerat Nurdin Abdullah

Jaksa Penuntut Umum KPK Ronal Worotikan menyebut, kesaksian terdakwa Nurdin Abdullah cukup menarik. Salah satunya terkait pertemuan dengan Edy Rahmat di rumah jabatannya. "Pak Nurdin juga tadi membenarkan secara tidak langsung bahwa ada relawan yang marah-marah. Nah ini yang sangat menarik bagi kita," ujat Ronal.

Ronal, juga merujuk dalam keterangan Edy Rahmat sebelumnya untuk diperintahkan Nurdin Abdullah mencari dana untuk tim relawan. "Ketika pak Nurdin punya masalah dengan relawan tentunya ada solusi yang diharapkan pada saat dia curhat ke Edy Rahmat mengenai relawan yang marah-marah," imbuh Ronal.

Ronal menambahkan, salah satu masalah penyalahgunaan jabatan itulah yang menjadi alasan pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 Februari 2021 terjadi. "Dan beberapa substansi perkara lagi yang kita tuangkan dalam dakwaan. Bahwa pak Nurdin memerintahkan Edy Rahmat untuk meminta uang ke kontraktor," tegasnya.
(tri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3297 seconds (0.1#10.140)