NA Tegaskan Tidak Tahu Eks Sekdis PUTR Sulsel Minta Duit ke Kontraktor

Jum'at, 05 November 2021 - 07:20 WIB
loading...
NA Tegaskan Tidak Tahu...
Suasana sidang dugaan suap yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat. Sidang juga digelar secara virtual. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) bersaksi pada sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi untuk terdakwa mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (4/11).

Keterangan Nurdin Abdullah yang juga terdakwa pada kasus yang sama dimulai dari persoalan permintaan uang Rp2,5 miliar ke kontraktor Agung Sucipto lewat Edy Rahmat. NA menegaskan tidak pernah tahu hal tersebut.

"Edy tidak pernah melaporkan pertemuannya dengan Anggu setelah menerima uang dan malam itu saya di Lego-lego (Losari)," ungkap Nurdin Abdullah dalam persidangan yang dihadiri secara virtual.

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Kasus Nurdin Abdullah Tidak Penuhi Unsur OTT

Nurdin Abdullah
menjelaskan, sempat memanggil Edy ke rumah jabatannya untuk membahas mengenai relawan pilkada atau tim suksesnya saat maju menjadi calon gubernur pada 2018 lalu.

Kalau bicara soal relawan, bukan minta bantuan. Saya hanya bilang ini kegiatan (proyek) ke daerah, relawan pada ngomel karena tidak dapat (pekerjaan dari Pemprov Sulsel). Mereka (relawan) berharap juga ada kegiatan," ujarnya.

Soal upaya Edy menemui Nurdin Abdullah beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK . Nurdin Abdullah di Lego-lego, Jumat 26 Februari, malam pun sama sekali tidak diketahuinya.

Saat itu Nurdin Abdullah mengaku hanya dikawal ajudan pribadinya Syamsul Bahri bersama sopirnya, Husein. Belakangan dia ketahui, bahwa yang meminta agar Edy datang menemuinya di Lego-lego adalah pengawalnya, Salman.

"Salman itu saya tidak perintahkan sama sekali (menghubungi Edy). Saya mengasumsi bahwa ini Salman, karena dia tahu saya mau ke Lego-lego, makanya dia telepon Edy. Tapi saya sama sekali tidak ada perintah ke dia," tuturnya.

Nurdin Abdullah
mengaku tujuannya ke Lego-lego untuk memantau kondisi lokasi tersebut. Namun saat itu, Edy berniat untuk memberikan uang dari Agung Sucipto ke Nurdin Abdullah.

Karena tak sempat bertemu, Edy kemudian membawa pulang uang tersebut ke rumahnya. Nurdin bilang, dari Lego-lego, dia kembali ke rumah jabatan untuk beristirahat.

Menurut Nurdin Abdullah , kesaksian Edy dalam sidang, Rabu 3 November 2021, lalu tidak sepenuhnya selaras dengan peristiwa yang terjadi di lapangan.

Selain pembahasan keluhan relawan dan perintah minta uang ke kontraktor, Jaksa Penuntut Umum KPK, juga sempat mempertanyakan mengenai perintah Nurdin Abdullah ke Edy Rahmat terkait pelebaran jalan di kawasan kebun raya pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.

"Iya karena jalan di sana itu tikungannya pas mau masuk kebun raya agak sempit dan curam," ungkap Nurdin Abdullah.

Ia mengaku selain menghubungi Edy Rahmat, juga menghubungi kontraktor Petrus Yalim, agar mengerahkan alat berat ke kawasan pucak untuk memperlebar jalan di sana. "Supaya jalan lebar khusus yang di tikungan itu, dan itu juga (pelebaran jalan) masih tanggung jawab pemprov," ungkap Nurdin Abdullah.

Selama kurang lebih empat jam Nurdin Abdullah dicecar beragam pertanyaan. Selain itu Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini juga diperdengarkan kembali percakapan telepon dengan bawahannya, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti.

Percakapan telepon itu telah disadap oleh KPK. "Iya itu bahas program unggulan kita, tentang sutra. Masalahnya kalau kita mengimpor padahal Wajo daerah penghasil sutra," ucapnya.

Nurdin Abdullah
mengaku hanya membahas mengenai tender proyek bibit dalam pembudidayaan ulat sutra. Dia menghubungi Sari agar bisa mencari orang dan perusahaan yang tepat dalam pengelolaan tersebut pada 2020. Namun, proses harus melalui mekanisme. "Jadi saya minta ke bu Sari untuk temui petaninya langsung," terang dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Belum Ada Dakwaan yang Bisa Jerat Nurdin Abdullah

Jaksa Penuntut Umum KPK Ronal Worotikan menyebut, kesaksian terdakwa Nurdin Abdullah cukup menarik. Salah satunya terkait pertemuan dengan Edy Rahmat di rumah jabatannya. "Pak Nurdin juga tadi membenarkan secara tidak langsung bahwa ada relawan yang marah-marah. Nah ini yang sangat menarik bagi kita," ujat Ronal.

Ronal, juga merujuk dalam keterangan Edy Rahmat sebelumnya untuk diperintahkan Nurdin Abdullah mencari dana untuk tim relawan. "Ketika pak Nurdin punya masalah dengan relawan tentunya ada solusi yang diharapkan pada saat dia curhat ke Edy Rahmat mengenai relawan yang marah-marah," imbuh Ronal.

Ronal menambahkan, salah satu masalah penyalahgunaan jabatan itulah yang menjadi alasan pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 Februari 2021 terjadi. "Dan beberapa substansi perkara lagi yang kita tuangkan dalam dakwaan. Bahwa pak Nurdin memerintahkan Edy Rahmat untuk meminta uang ke kontraktor," tegasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3577 seconds (0.1#10.140)