Adira Finance Syariah Salurkan Ribuan APD untuk RS di Jabar

Kamis, 04 Juni 2020 - 21:33 WIB
loading...
Adira Finance Syariah...
Adira Finance Syariah Salurkan APD untuk RS di Jabar. Foto/Dok/Humas Adira Finance Syariah
A A A
BANDUNG - Adira Finance Syariah menyalurkan ribuan alat pelindung diri (APD) ke sejumlah rumah sakit rujukan COVID-19 di Jawa Barat. Bantuan tersebut merupakan CSR dan donasi seluruh ekosistem di lingkungan perusahaan.

Bantuan APD lebih dari 1.350 unit telah dilakukan sejak periode bulan Mei – Juni 2020. Bantuan tesebut upaya perusahaan mendukung tenaga kerja kesehatan dalam menangani wabah COVID-19 di Indonesia. (Baca juga; Update Corona: Total Pasien Positif COVID-19 di Jabar Capai 2.354 Orang )

Menurut Kepala Divisi Syariah Adira Finance Yusron, rumah sakit yang sudah menerima bantuan APD antara lain RS Paru Rotinsulu Kota Bandung, RS Hasan Sadikin Kota Bandung, RSUD Soekardjo Kota Tasikmalaya, dan RSUD Singaparna Medika Citrautama Kabupaten Tasikmalaya.

"Penyaluran bantuan ini merupakan salah satu bentuk penyaluran dana kebajikan perusahaan, yang termasuk dalam kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Adira Finance untuk Indonesia," katanya, dalam siaran persnya, Kamis (4/6/2020). (Baca juga; Video Viral, Pengendara Motor Tampar Perempuan Pegawai SPBU )

Program tersebut, kata dia, mengajak para karyawan, konsumen, komunitas, serta seluruh ekosistem Adira Finance ikut terlibat. Tujuannya membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak. Serta mendukung Tenakes dalam berjuang melawan bencana nasional COVID-19 di Indonesia.

Diketahui, sejak terbentuk 2014, Unit Usaha Syariah Adira Finance atau yang dikenal dengan Adira Finance Syariah, telah mempunyai 40 Kantor Cabang Unit Syariah (KCUS) yang tersebar di Indonesia. Unit usaha ini hadir untuk melayani masyarakat yang membutuhkan solusi pembiayaan berbasis Syariah.

Berbagai produk syariah yang ditawarkan diantaranya untuk bidang otomotif (motor baru, motor bekas, mobil baru, mobil bekas), pembiayaan paket perjalanan ibadah Umrah. Serta yang terbaru yaitu pembiayaan non otomotif atau perlengkapan rumah tangga (durables) seperti gadget, furniture dan elektronik dengan menggunakan akad syariah, yaitu akad murabahah.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Korupsi APD COVID-19...
Korupsi APD COVID-19 Sebesar Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Hadir di IIMS Surabaya...
Hadir di IIMS Surabaya 2022, Danamon dan Adira Finance Tawarkan Solusi Keuangan Komprehensif
Mulai Dikenalkan di...
Mulai Dikenalkan di Kota Surabaya, Aplikasi Adiraku 2.0 Hadirkan Fitur-fitur Unggulan
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, MNC Peduli Salurkan APD Ke RS TMC Tasikmalaya
GEM Perkuat Standar...
GEM Perkuat Standar K3 dan APD demi Keselamatan Pekerja
Meningkatkan Efisiensi...
Meningkatkan Efisiensi Pembiayaan Digital dengan Teknologi Tersertifikasi
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Rekomendasi
Serangan Israel ke Lebanon...
Serangan Israel ke Lebanon Bisa Gagalkan Perdamaian AS dan Iran, Ini 3 Alasannya
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved