Pemkot Parepare Tetap Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Selasa, 02 November 2021 - 16:36 WIB
loading...
Pemkot Parepare Tetap...
Suasana Teras Empang, salah satu kawasan kuliner di Kota Parepare. Teras Empang perlahan mengalami kenaikan setelah pemberlakuakn PPKM level 2 dan kebijakan kelonggaran durasi aktivitas. Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Kota Parepare saat ini sudah berada pada level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kendati demikian, pengawasan ketat protokol kesehatan (prokes) tetap dilakukan oleh pemerintah.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parepare, Muhammad Anzar Makkarai mengatakan, berdasarkan rekomendasi Tim Gugus Covid-19, sejumlah aktivitas warga, utamanya yang terkait UMKM, mulai mendapat kelonggaran. Namun, kata dia, disiplin prokes tetap menjadi perhatian pihaknya.

Baca juga:Parepare Zona Hijau, Sidang Daring Tetap Diterapkan

"Pada dasarnya, tingkat kesadaran masyarakat Parepare terhadap prokes , terbilang tinggi. Namun tetap kita imbau agar tak lengah meski saat ini kasus Covid-19 posisi zero. Disiplin prokes harus tatap diterapkan untuk memaksimalkan pemutusan mata rantai corona," jelas Anzar.

Kendati begitu, Anzar mengakui, dalam beberapa operasi yang digelar acak, masih ditemukan pelanggaran, utamanya warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, namun jumlahnya semakin berkurang.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Satpol PP Parepare, Andi Ulfa Lanto mengatakan, melandainya kasus Covid-19 turut menurunkan intensitas operasi yang dilakukan Bagian Penegakan Hukum (Gakkum). Kini operasi hanya dilakukan sekali seminggu, menyasar lokasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Namun kelonggaran yang diberikan pemerintah tidak serta merta membuat kita lengah. Disiplin prokes harus tetap dipatuhi, mesti dijadikan sebagai kebiasaan sehingga status zona hijau bisa tetap kita pertahankan. Utamanya dalam penggunaan masker," papar Ulfa.

Berkurangnya intensitas operasi yang dilakukan Gakum menyusul Parepare zero Covid-19, kata Ulfa, juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan ekonomi yang saat ini digalakkan pemerintah agar UMKM kembali menggeliat.

Baca juga:PPKM Level 2, Parepare Tetap Perketat Pengawasan Prokes

"Agar masyarakat juga bisa menjalani aktivitas usahanya dengan lebih nyaman. Karena sebelumnya operasi yang kami lakukan jauh lebih intens yang kami tahu kadang membuat tidak nyaman. Tapi semuanya untuk kepentingan bersama" jelasnya.

Terkait pelanggaran yang masih ditemukan saat operasi, tambah Ulfa, sanksi di tempat tetap diberlakukan terhadap pelanggar. Baik itu sanksi sosial seperti hukuman membersihkan tempat umum, serta sanksi denda Rp50 ribu.

"Pelanggaran tidak menggunakan masker yang masih kerap kita temukan. Sanksi kita berikan berdasarkan Perwali No 31 Tahun 2020," katanya.

Ittaz, pemilik kawasan kuliner Teras Empang mengaku, kebijakan melonggarkan aktivitas UMKM yang dikeluarkan Pemkot Parepare sejak bulan lalu, sangat berdampak dengan usaha miliknya. Utamanya, kata dia, dari sisi omzet yang perlahan mengalami peningkatan.

"Memang belum sepenuhnya pulih, tapi dampak positif PPKM level 2 dengan kebijakan kelonggarannya sangat kami rasakan. Apalagi jam operasionalnya juga ditambah lebih lama, selain itu pengunjung yang kini boleh 50 persen dari jumlah kapasitas," jelasnya.

Baca juga:Parepare Zona Hijau Covid-19, RSUD Andi Makkasau Tetap Siaga

Sebagai bentuk dukungan, tambah Ittaz, usaha yang dijalaninya tetap menerapkan disiplin prokes yang ketat. Selain alat cuci tangan, baik hand sanitizer maupun dengan air mengalir, pihaknya juga menyediakan masker guna mengantisipasi adanya pengunjung yang tidak menggunakan masker.

"Tentu kita sangat bersyukur dengan kelonggaran yang diberikan pemerintah. Sebagai pemilik usaha, kita akan terus mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19 di Parepare," tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sejoli Pelaku Mesum...
Sejoli Pelaku Mesum di Masjid Terapung BJ Habibie di Parepare Serahkan Diri
Langgar Prokes hingga...
Langgar Prokes hingga Jual Miras, Bar Latysha Denpasar Ditutup Paksa
Langgar Prokes, Restoran...
Langgar Prokes, Restoran di Kuta Bali Dipasangi Police Line
Sepanjang 2021, Pemkot...
Sepanjang 2021, Pemkot Denpasar Jaring 6.433 Pelanggar Prokes
Tak Taat Aturan Prokes,...
Tak Taat Aturan Prokes, Pemkot Bakal Evaluasi Operasional Ruang Publik di Bandung
Ketua TP PKK Parepare...
Ketua TP PKK Parepare Terima Audiensi 20 Finalis Duta Pariwisata
Mahasiswa asal Parepare...
Mahasiswa asal Parepare Tewas Tenggelam saat Mandi di Lowita Pinrang
Kemendagri Tetapkan...
Kemendagri Tetapkan Pelayanan Adminduk Parepare Kategori Tertinggi
Tempat Wisata di Tangerang...
Tempat Wisata di Tangerang Ditutup dan Dilaporkan Polisi, Ada Apa?
Rekomendasi
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved