Pemkot Parepare Tetap Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Selasa, 02 November 2021 - 16:36 WIB
loading...
Suasana Teras Empang, salah satu kawasan kuliner di Kota Parepare. Teras Empang perlahan mengalami kenaikan setelah pemberlakuakn PPKM level 2 dan kebijakan kelonggaran durasi aktivitas. Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
A
A
A
PAREPARE - Kota Parepare saat ini sudah berada pada level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kendati demikian, pengawasan ketat protokol kesehatan (prokes) tetap dilakukan oleh pemerintah.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parepare, Muhammad Anzar Makkarai mengatakan, berdasarkan rekomendasi Tim Gugus Covid-19, sejumlah aktivitas warga, utamanya yang terkait UMKM, mulai mendapat kelonggaran. Namun, kata dia, disiplin prokes tetap menjadi perhatian pihaknya.
Baca juga:Parepare Zona Hijau, Sidang Daring Tetap Diterapkan
"Pada dasarnya, tingkat kesadaran masyarakat Parepare terhadap prokes , terbilang tinggi. Namun tetap kita imbau agar tak lengah meski saat ini kasus Covid-19 posisi zero. Disiplin prokes harus tatap diterapkan untuk memaksimalkan pemutusan mata rantai corona," jelas Anzar.
Kendati begitu, Anzar mengakui, dalam beberapa operasi yang digelar acak, masih ditemukan pelanggaran, utamanya warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, namun jumlahnya semakin berkurang.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Satpol PP Parepare, Andi Ulfa Lanto mengatakan, melandainya kasus Covid-19 turut menurunkan intensitas operasi yang dilakukan Bagian Penegakan Hukum (Gakkum). Kini operasi hanya dilakukan sekali seminggu, menyasar lokasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Namun kelonggaran yang diberikan pemerintah tidak serta merta membuat kita lengah. Disiplin prokes harus tetap dipatuhi, mesti dijadikan sebagai kebiasaan sehingga status zona hijau bisa tetap kita pertahankan. Utamanya dalam penggunaan masker," papar Ulfa.
Berkurangnya intensitas operasi yang dilakukan Gakum menyusul Parepare zero Covid-19, kata Ulfa, juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan ekonomi yang saat ini digalakkan pemerintah agar UMKM kembali menggeliat.
Baca juga:PPKM Level 2, Parepare Tetap Perketat Pengawasan Prokes
"Agar masyarakat juga bisa menjalani aktivitas usahanya dengan lebih nyaman. Karena sebelumnya operasi yang kami lakukan jauh lebih intens yang kami tahu kadang membuat tidak nyaman. Tapi semuanya untuk kepentingan bersama" jelasnya.
Terkait pelanggaran yang masih ditemukan saat operasi, tambah Ulfa, sanksi di tempat tetap diberlakukan terhadap pelanggar. Baik itu sanksi sosial seperti hukuman membersihkan tempat umum, serta sanksi denda Rp50 ribu.
"Pelanggaran tidak menggunakan masker yang masih kerap kita temukan. Sanksi kita berikan berdasarkan Perwali No 31 Tahun 2020," katanya.
Ittaz, pemilik kawasan kuliner Teras Empang mengaku, kebijakan melonggarkan aktivitas UMKM yang dikeluarkan Pemkot Parepare sejak bulan lalu, sangat berdampak dengan usaha miliknya. Utamanya, kata dia, dari sisi omzet yang perlahan mengalami peningkatan.
"Memang belum sepenuhnya pulih, tapi dampak positif PPKM level 2 dengan kebijakan kelonggarannya sangat kami rasakan. Apalagi jam operasionalnya juga ditambah lebih lama, selain itu pengunjung yang kini boleh 50 persen dari jumlah kapasitas," jelasnya.
Baca juga:Parepare Zona Hijau Covid-19, RSUD Andi Makkasau Tetap Siaga
Sebagai bentuk dukungan, tambah Ittaz, usaha yang dijalaninya tetap menerapkan disiplin prokes yang ketat. Selain alat cuci tangan, baik hand sanitizer maupun dengan air mengalir, pihaknya juga menyediakan masker guna mengantisipasi adanya pengunjung yang tidak menggunakan masker.
"Tentu kita sangat bersyukur dengan kelonggaran yang diberikan pemerintah. Sebagai pemilik usaha, kita akan terus mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19 di Parepare," tandasnya.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parepare, Muhammad Anzar Makkarai mengatakan, berdasarkan rekomendasi Tim Gugus Covid-19, sejumlah aktivitas warga, utamanya yang terkait UMKM, mulai mendapat kelonggaran. Namun, kata dia, disiplin prokes tetap menjadi perhatian pihaknya.
Baca juga:Parepare Zona Hijau, Sidang Daring Tetap Diterapkan
"Pada dasarnya, tingkat kesadaran masyarakat Parepare terhadap prokes , terbilang tinggi. Namun tetap kita imbau agar tak lengah meski saat ini kasus Covid-19 posisi zero. Disiplin prokes harus tatap diterapkan untuk memaksimalkan pemutusan mata rantai corona," jelas Anzar.
Kendati begitu, Anzar mengakui, dalam beberapa operasi yang digelar acak, masih ditemukan pelanggaran, utamanya warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, namun jumlahnya semakin berkurang.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Satpol PP Parepare, Andi Ulfa Lanto mengatakan, melandainya kasus Covid-19 turut menurunkan intensitas operasi yang dilakukan Bagian Penegakan Hukum (Gakkum). Kini operasi hanya dilakukan sekali seminggu, menyasar lokasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Namun kelonggaran yang diberikan pemerintah tidak serta merta membuat kita lengah. Disiplin prokes harus tetap dipatuhi, mesti dijadikan sebagai kebiasaan sehingga status zona hijau bisa tetap kita pertahankan. Utamanya dalam penggunaan masker," papar Ulfa.
Berkurangnya intensitas operasi yang dilakukan Gakum menyusul Parepare zero Covid-19, kata Ulfa, juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan ekonomi yang saat ini digalakkan pemerintah agar UMKM kembali menggeliat.
Baca juga:PPKM Level 2, Parepare Tetap Perketat Pengawasan Prokes
"Agar masyarakat juga bisa menjalani aktivitas usahanya dengan lebih nyaman. Karena sebelumnya operasi yang kami lakukan jauh lebih intens yang kami tahu kadang membuat tidak nyaman. Tapi semuanya untuk kepentingan bersama" jelasnya.
Terkait pelanggaran yang masih ditemukan saat operasi, tambah Ulfa, sanksi di tempat tetap diberlakukan terhadap pelanggar. Baik itu sanksi sosial seperti hukuman membersihkan tempat umum, serta sanksi denda Rp50 ribu.
"Pelanggaran tidak menggunakan masker yang masih kerap kita temukan. Sanksi kita berikan berdasarkan Perwali No 31 Tahun 2020," katanya.
Ittaz, pemilik kawasan kuliner Teras Empang mengaku, kebijakan melonggarkan aktivitas UMKM yang dikeluarkan Pemkot Parepare sejak bulan lalu, sangat berdampak dengan usaha miliknya. Utamanya, kata dia, dari sisi omzet yang perlahan mengalami peningkatan.
"Memang belum sepenuhnya pulih, tapi dampak positif PPKM level 2 dengan kebijakan kelonggarannya sangat kami rasakan. Apalagi jam operasionalnya juga ditambah lebih lama, selain itu pengunjung yang kini boleh 50 persen dari jumlah kapasitas," jelasnya.
Baca juga:Parepare Zona Hijau Covid-19, RSUD Andi Makkasau Tetap Siaga
Sebagai bentuk dukungan, tambah Ittaz, usaha yang dijalaninya tetap menerapkan disiplin prokes yang ketat. Selain alat cuci tangan, baik hand sanitizer maupun dengan air mengalir, pihaknya juga menyediakan masker guna mengantisipasi adanya pengunjung yang tidak menggunakan masker.
"Tentu kita sangat bersyukur dengan kelonggaran yang diberikan pemerintah. Sebagai pemilik usaha, kita akan terus mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19 di Parepare," tandasnya.
(luq)
Lihat Juga :