Di Rutan Gresik, Ponsel Selundupan Warga Binaan Ditenggelamkan ke Aquarium Air Asin

Selasa, 02 November 2021 - 13:35 WIB
loading...
Di Rutan Gresik, Ponsel Selundupan Warga  Binaan Ditenggelamkan ke Aquarium Air Asin
Petugas Rutan Gresik menenggelamkan ponsel sitaan yang diselundupkan ke dalam bui.Foto/Lukman Hakim
A A A
GRESIK - Rumah Tahanan (Rutan) Gresik menyediakan aquarium khusus telepon seluler (ponsel) sitaan yang diselundupkan ke dalam bui. Para warga binaan dan pengunjung bisa melihat langsung ratusan handphone yang digerogoti air garam.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyebutkan bahwa, ini jadi salah satu upaya untuk membuat pelanggar jera. Sebelum ditenggelamkan, petugas menghancurkan telepon tersebut dengan cara di palu. Setelah dipastikan tidak berfungsi, petugas baru menenggelamkan handphone dalam aquarium bervolume 4 meter kubik.

Baca juga: KRI Bima Suci Tiba di Surabaya setelah 99 Hari Arungi Samudra Nusantara

“Kebijakan ini sekaligus sebagai bentuk transparansi bahwa kami selalu memerangi adanya penyelundupan handphone dalam lapas/rutan,” katanya, Selasa (2/11/2021).

Kepala Rutan Gresik Aris Sakuriyadi menjelaskan bahwa, sejak Januari 2021, saat ini telah ada ratusan handphone yang dimasukkan ke aquarium tersebut. Semuanya merupakan hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan. “Setelah dilakukan inventarisasi dan dilaporkan ke Kanwil, kami langsung memastikan bahwa handphone tersebut tidak dapat difungsikan lagi,” tutur Aris.



Aris menyebutkan bahwa pihaknya rutin melakukan penggeledahan blok hunian setiap minggunya. Selain itu, ada juga penggeledahan tentatif yang bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini akan diberikan sanksi tegas.

Sanksi yang diberikan sesuai dengan amanah Permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan.

“Sanksi bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran bervariasi mulai dari penempatan warga binaan di ruang tutupan sunyi atau ruang isolasi. Jangka waktu penempatan di ruang isolasi juga bermacam-macam, mulai 6 hari, 12 hari hingga 18 hari,” imbuhnya.

Semuanya, kata dia, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran berat warga binaan juga bisa kehilangan haknya seperti hak untuk mendapatkan remisi, hak untuk mendapatkan cuti bersyarat, bebas bersyarat dan hak-hak lainnya.

Meski begitu, Aris menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan upaya terakhir yang dilakukan pihaknya. Setiap awal bulan pihaknya melakukan sosialisasi kepada siapa saja warga binaan yang menyelundupkan handphone agar ‘bertobat.’ Warga binaan diminta menyerahkan handphone secara sukarela kepada petugas.

"Cara ini cukup efektif untuk beberapa orang warga binaan. Sudah ada puluhan handphone yang diserahkan secara sukarela," tegasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1914 seconds (0.1#10.140)