Gawat, Pasien PDP Sidimpuan Bisa Dirawat di Rumah
Rabu, 22 April 2020 - 12:47 WIB
loading...
Peta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dirilis Senin.(foto/Pemkot PS)
A
A
A
PADANG SIDIMPUAN - Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 03 Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, dirawat di rumah atas permintaan orang tuanya. Hal ini berdasarkan info grafis peta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dirilis Senin lalu.
"Saya juga heran mengapa bisa pasien PDP 03 di rawat di rumah dan tidak dijelaskan rekam jejaknya," kata anggota Komisi III DPRD Padangsidimpuan Irfan Harahap kepada SINDONews, Rabu (22/4/2020).
Dijelaskan Irfan, jika merujuk surat edaran (SE) nomor HK.02.01/MENKES/199/2020, tentang
komunikasi penanganan Corona Virus Disease dijelaskan jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
Selanjutnya, apabila tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyanke. "Semua regulasinya jelas, dan harus dipatuhi sesuai protokol kesehatan Covid-19," tegas Irfan.
Politisi Partai Demokrat itu menilai Satgas Covid-19 Kota Padangsidimpuan tidak menjalankan pencegahan dan penanganan Covid sesuai protokol kesehatan-19, mengeluarkan kebijakan yang berbeda-beda sehingga membingungkan masyarakat atau piblik.
"Saya juga heran mengapa bisa pasien PDP 03 di rawat di rumah dan tidak dijelaskan rekam jejaknya," kata anggota Komisi III DPRD Padangsidimpuan Irfan Harahap kepada SINDONews, Rabu (22/4/2020).
Dijelaskan Irfan, jika merujuk surat edaran (SE) nomor HK.02.01/MENKES/199/2020, tentang
komunikasi penanganan Corona Virus Disease dijelaskan jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
Selanjutnya, apabila tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyanke. "Semua regulasinya jelas, dan harus dipatuhi sesuai protokol kesehatan Covid-19," tegas Irfan.
Politisi Partai Demokrat itu menilai Satgas Covid-19 Kota Padangsidimpuan tidak menjalankan pencegahan dan penanganan Covid sesuai protokol kesehatan-19, mengeluarkan kebijakan yang berbeda-beda sehingga membingungkan masyarakat atau piblik.
Lihat Juga :