Rampok Mobil Mahasiswa, Bripka IS Anggota Polda Lampung Dipecat
Selasa, 26 Oktober 2021 - 19:52 WIB
loading...
Polda Lampung pecat Bripka IS yang terlibat perampokan mobil milik mahasiswa. Foto/iNews TV/Andres Afandi
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Sidang kode etik kepolisian digelar Bidpropam Polda Lampung, bersama Bidkum Polda Lampung, untuk mengadili Bripka IS. Anggota Korps Bhayangkara ini, terlibat perampokan mobil mahasiswa di Lampung.
Baca juga: Hindari Kejaran Tim Macan, Begal Sadis Terluka Usai Lompat dari Lantai 2 Kamar Indekos
Aksi perampokan mobil mahasiswa tersebut, dilakukan Bripka IS bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung, berinisial ARD. Akibat perbuatannya, Bripka IS dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik kepolisian.
Sidang kode etik kepolisian ini, akhirnya memutuskan Bripka IS dijatuhi sanski tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam persidangan kode etik kepolisian yang digelar secara tertutup itu, Bripka IS terbukti mendalangi aksi perampokan.
Baca juga: Hindari Kejaran Tim Macan, Begal Sadis Terluka Usai Lompat dari Lantai 2 Kamar Indekos
Aksi perampokan mobil mahasiswa tersebut, dilakukan Bripka IS bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung, berinisial ARD. Akibat perbuatannya, Bripka IS dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik kepolisian.
Sidang kode etik kepolisian ini, akhirnya memutuskan Bripka IS dijatuhi sanski tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam persidangan kode etik kepolisian yang digelar secara tertutup itu, Bripka IS terbukti mendalangi aksi perampokan.
Lihat Juga :