Pelaku Penikam Pria Bertato Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang pemuda berinisial IR (22) menyerahkan diri ke Polsek Biringkanaya, yang mengaku telah menikam pria yang ditemukan bersimbah darah dan tewas di depan sebuah cafe kawasan Ruko Kima Square Daya Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Mayat pria itu sebelumnya ditemukan pada Minggu, (24/10/2021) pagi. Di badannya terdapat beberapa tato antara lain dada, tangan dan perut. Belakangan diketahui identitas korban bernama Ardi (31) warga Kelurahan Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando menyatakan IR menyerahkan diri pada Senin, (25/10/2021) sekira Pukul 12.00 Wita. Polisi sempat melakukan menyelidiki keberadaan terduga pelaku pembunuhan tersebut.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri ditemani pihak keluarganya. Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Opsnal Polsek Biringkanaya lalu mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut," ungkap Lando, Selasa, (26/10/2021).
Dia menambahkan, IR mengaku dalam kondisi mabuk berat. Korban saat itu juga diduga dalam kondisi serupa ketika berkunjung di cafe tersebut. Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok, sampai membuat keributan di cafe itu.
Beberapa pemuda lain yang melihat kejadian itu menegur keduanya dan diminta untuk meninggalkan lokasi. "Ternyata lelaki IR ini tidak pulang setelah ditegur temannya yang datang bersama di cafe. Tetapi malah menikam korban ," papar Mantan Wakapolsek Tamalanrea itu.
Lando menuturkan, IR menikam korban di bagian dada dan perut sebanyak dua kali dengan menggunakan badik. "Pengakuan pelaku lebih dulu dipukul sama korban, karena sama-sama dalam pengaruh minuman keras makanya, terjadilah keributan sampai pembunuhan itu," ujarnya.
Meski begitu, polisi tidak menemukan badik yang dipakai warga Kelurahan Katimbang itu menikam korban. "Yang bersangkutan menerangkan badik atau barang buktinya sudah dibuang ke sungai dekat Jembatan Kabupaten Pangkep," tutur Lando.
Kini IR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolrestabes Makassar. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya Warga kawasan Ruko Kima Square Daya Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar digegerkan dengan temuan mayat laki-laki bersimbah darah di depan sebuah cafe, Minggu (24/10) pagi. Polisi telah menyelidiki peristiwa tersebut.
Mayat pria itu sebelumnya ditemukan pada Minggu, (24/10/2021) pagi. Di badannya terdapat beberapa tato antara lain dada, tangan dan perut. Belakangan diketahui identitas korban bernama Ardi (31) warga Kelurahan Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando menyatakan IR menyerahkan diri pada Senin, (25/10/2021) sekira Pukul 12.00 Wita. Polisi sempat melakukan menyelidiki keberadaan terduga pelaku pembunuhan tersebut.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri ditemani pihak keluarganya. Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Opsnal Polsek Biringkanaya lalu mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut," ungkap Lando, Selasa, (26/10/2021).
Dia menambahkan, IR mengaku dalam kondisi mabuk berat. Korban saat itu juga diduga dalam kondisi serupa ketika berkunjung di cafe tersebut. Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok, sampai membuat keributan di cafe itu.
Beberapa pemuda lain yang melihat kejadian itu menegur keduanya dan diminta untuk meninggalkan lokasi. "Ternyata lelaki IR ini tidak pulang setelah ditegur temannya yang datang bersama di cafe. Tetapi malah menikam korban ," papar Mantan Wakapolsek Tamalanrea itu.
Lando menuturkan, IR menikam korban di bagian dada dan perut sebanyak dua kali dengan menggunakan badik. "Pengakuan pelaku lebih dulu dipukul sama korban, karena sama-sama dalam pengaruh minuman keras makanya, terjadilah keributan sampai pembunuhan itu," ujarnya.
Meski begitu, polisi tidak menemukan badik yang dipakai warga Kelurahan Katimbang itu menikam korban. "Yang bersangkutan menerangkan badik atau barang buktinya sudah dibuang ke sungai dekat Jembatan Kabupaten Pangkep," tutur Lando.
Kini IR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolrestabes Makassar. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya Warga kawasan Ruko Kima Square Daya Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar digegerkan dengan temuan mayat laki-laki bersimbah darah di depan sebuah cafe, Minggu (24/10) pagi. Polisi telah menyelidiki peristiwa tersebut.
(agn)