Tergiur Gaji Rp1,8 Juta, Remaja Putra Ini Dicabuli Sepasang Gay di Apartemen
loading...
A
A
A
SLEMAN - Tergiur dengan iming-iming gaji Rp1,8 Juta, seorang remaja putra berinisial RC (17) dicabuli sepasang gay (pasangan sesame jenis), di apartemen daerah Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman , Selasa (12/10/2021).
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan peristiwa itu bermula saat korban dan tersangka berkenalan lewat media sosial Facebook, Senin (11/10/2021).
NN yang mengaku BG mengirimkan pesan singkat WhatsApp (WA) kepada korban, menawarkan pekerjaan dengan gaji Rp1,8 juta dan tempat tinggal (kos). Jika tartarik, RC diminta datang ke terminal Jombor, Mlati, Selasa (12/10/2021) pukul 12.30 WIB.
Tanpa menaruh curiga, korban berangkat di Terminal Jombor, tiba di Jombor diminta menginap satu malam di apartemen daerah Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman dan baru esok harinya diantar ke kos dan tempat kerja.
Namun saat korban hendak tidur dengan posisi tengkurap, tiba-tiba NN datang bersama temannya DS. “Saat itu NN bersama temannya saling memegang alat kelamin. RC pun terbangun karena tangan tersangka NN memegang alat kelamin dan mencium lehernya dengan posisi tubuh NN di atas RC,” tutur AKP Rony.
Mendapat perlakuan tidak sopan, korban lantas mengambil handphone dan menelepon kakaknya. Saat tersangka mengajak korban keluar mencari makan, korban berusaha mengulur waktu agar kakaknya segera datang ke lokasi.
“Korban ini pura-pura sakit perut untuk mengulur waktu, sambil menunggu kakaknya datang. Kedua tersangka tidak curiga dengan akting korban ini. Korban kemudian di antar lagi ke apartemen,” ungkapnya.
Setelah itu, korban dan tersangka ke bawah untuk mencari makan. Ssampai di bawah sudah menunggu kakak korban, setelah diintrogasi kedua tersangka lalu dibawa ke Pos Satpam dan diserahkan ke Polres Sleman.
"Untuk DS yang merupakan teman tersangka NN masih dalam penyelidikan. DS merupakan pacar NN, sesama jenis," terangnya.
Kini NN (30) diamankan Polres Sleman, setelah melakukan pecabulan terhadap remaja putra berinisial RC (17) warga Muntilan, Magelang.
Akibat perbuatanya warga Bumijo, Jetis, Yogyakarta itu sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman. Pelaku dijerat Pasal 82 UU No 35/2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman 6 tahun penjara.
Lihat Juga: Pertanyakan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, DPW RPA Perindo Sulut Audiensi ke Polres Minahasa
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan peristiwa itu bermula saat korban dan tersangka berkenalan lewat media sosial Facebook, Senin (11/10/2021).
NN yang mengaku BG mengirimkan pesan singkat WhatsApp (WA) kepada korban, menawarkan pekerjaan dengan gaji Rp1,8 juta dan tempat tinggal (kos). Jika tartarik, RC diminta datang ke terminal Jombor, Mlati, Selasa (12/10/2021) pukul 12.30 WIB.
Tanpa menaruh curiga, korban berangkat di Terminal Jombor, tiba di Jombor diminta menginap satu malam di apartemen daerah Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman dan baru esok harinya diantar ke kos dan tempat kerja.
Namun saat korban hendak tidur dengan posisi tengkurap, tiba-tiba NN datang bersama temannya DS. “Saat itu NN bersama temannya saling memegang alat kelamin. RC pun terbangun karena tangan tersangka NN memegang alat kelamin dan mencium lehernya dengan posisi tubuh NN di atas RC,” tutur AKP Rony.
Mendapat perlakuan tidak sopan, korban lantas mengambil handphone dan menelepon kakaknya. Saat tersangka mengajak korban keluar mencari makan, korban berusaha mengulur waktu agar kakaknya segera datang ke lokasi.
“Korban ini pura-pura sakit perut untuk mengulur waktu, sambil menunggu kakaknya datang. Kedua tersangka tidak curiga dengan akting korban ini. Korban kemudian di antar lagi ke apartemen,” ungkapnya.
Setelah itu, korban dan tersangka ke bawah untuk mencari makan. Ssampai di bawah sudah menunggu kakak korban, setelah diintrogasi kedua tersangka lalu dibawa ke Pos Satpam dan diserahkan ke Polres Sleman.
"Untuk DS yang merupakan teman tersangka NN masih dalam penyelidikan. DS merupakan pacar NN, sesama jenis," terangnya.
Kini NN (30) diamankan Polres Sleman, setelah melakukan pecabulan terhadap remaja putra berinisial RC (17) warga Muntilan, Magelang.
Akibat perbuatanya warga Bumijo, Jetis, Yogyakarta itu sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman. Pelaku dijerat Pasal 82 UU No 35/2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman 6 tahun penjara.
Lihat Juga: Pertanyakan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, DPW RPA Perindo Sulut Audiensi ke Polres Minahasa
(nic)