Terobsesi Setubuhi Gadis 13 Tahun, Pemuda di Sleman Sebar Foto Telanjang Korban

Selasa, 26 Oktober 2021 - 18:11 WIB
loading...
Terobsesi Setubuhi Gadis...
Petugas menangkap tersangka penyebar foto bugil di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Sungguh bejat kelakuan pemuda berinisial HNE (21). Dia dengan tega menyebar gambar hasil tangkapan layar, gadis tetangganya yang masih berusia 13 tahun dalam kondisi setengah telanjang.



Akibat aksinya, HNE ditangkap warga dan diserahkan ke Polres Sleman. Tindakan menyebar gambar gadis belia setengah telanjang ini, dikarenakan korban tidak pernah merespons saat dihubungi oleh pelaku.



Warga Triharjo, Kabupaten Sleman itu sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman. Petugas juga menyita ponsel milik tersangka yang digunakan untuk membuat tangkapan layar, dan gambar hasil tangkapan layar sebagai barang bukti.



Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan, kasus ini berawal saat pelaku melakukan panggilan video dengan korban. Saat itu pelaku minta korbannya membuka baju dengan ancaman.

Pelaku mengancam, akan menyebarkan hubungan korban dengan teman lelakinya kepada keluarga, dan teman-temannya jika tidak bersedia membuka bajunya. Karena ancaman itu, korban pun memenuhi permintaan pelaku. "Saat itulah pelaku melakukan tangkapan layar," kata Rony, Selasa (26/10/2021).

Setelah itu, pelaku kembali mencoba menghubungi korban namun tidak pernah direspons. Karena kesal, pelaku kemudian mengunakan foto bugil korban sebagai status dalam aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).



Status itu banyak diketahui warga, pada Senin (11/10/2021). Korban pun diberitahu jika foto setengah telanjang hasil tangkapan layar digunakan untuk status WA pelaku. "Mengetahui hal itu, kemudian pelaku ditangkap warga. Selanjutnya menyerahkan ke Polres Sleman," paparnya.

Korban dan pelaku ini masih bertetangga. Pelaku kenal dengan korban sejak kecil. Setelah tumbuh remaja, korban menaruh hati kepada korban. Namun korban tidak pernah meresponnya. "Pelaku dijerat dengan UU No. 19/2016 tentang ITE, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara," paparnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1696 seconds (0.1#10.140)