Manipulasi Data Vaksinasi COVID-19, Oknum Perawat di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
Jufri menyebutkan dalam aksinya, WD bertugas mencari warga yang ingin terbitkan surat vaksin COVID-19, tapi tidak mau ikut vaksinasi. Kebanyakan warganya tinggal di Kota Makassar.
“Jadi NIK sama nomor handphone dikumpulkan oleh lelaki WD. Kemudian disetor ke FT untuk diinput ke aplikasi P-Care,” tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin menjelaskan, kasus ini diketahui setelah menelusuri perbandingan data 179 orang yang punya kartu vaksin dengan jumlah dosis vaksin yang tersedia. “Di bulan September kami cek, kenapa ada yang tidak sesuai datanya,” imbuhnya.
Sebagian besar warga korban suket vaksin palsu berasal dari wilayah Paccerakkang. Nursaidah bilang, data itu kemudian dia laporkan ke Wali Kota Makassar, lalu ditindak lanjuti dengan pengecekan ulang.
“Kami langsung mengumpulkan staf dan kepala Puskesmas Paccerakkang, ternyata tidak ada pengakuan," ucapnya.
Belakangan diketahui bahwa FT lah yang memalsukan data vaksin warga untuk kepentingan pribadi. Data itu juga terhubung ke aplikasi Peduli Lindungi.
“Jadi kita minta warga yang 179 orang ini, untuk divaksin ulang. Kita sudah tahu identitasnya semua dan sementara kita proses vaksinasinya," ungkapnya.
Kini, FT dan WD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1, Pasal 35 Nomor 8, Pasal 46 ayat 2, Pasal 30 ayat 2, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik ITE. Serta UU Kesehatan Pasal 55 ayat 1 "Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar," tegas AKP Jufri.
“Jadi NIK sama nomor handphone dikumpulkan oleh lelaki WD. Kemudian disetor ke FT untuk diinput ke aplikasi P-Care,” tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin menjelaskan, kasus ini diketahui setelah menelusuri perbandingan data 179 orang yang punya kartu vaksin dengan jumlah dosis vaksin yang tersedia. “Di bulan September kami cek, kenapa ada yang tidak sesuai datanya,” imbuhnya.
Sebagian besar warga korban suket vaksin palsu berasal dari wilayah Paccerakkang. Nursaidah bilang, data itu kemudian dia laporkan ke Wali Kota Makassar, lalu ditindak lanjuti dengan pengecekan ulang.
“Kami langsung mengumpulkan staf dan kepala Puskesmas Paccerakkang, ternyata tidak ada pengakuan," ucapnya.
Belakangan diketahui bahwa FT lah yang memalsukan data vaksin warga untuk kepentingan pribadi. Data itu juga terhubung ke aplikasi Peduli Lindungi.
“Jadi kita minta warga yang 179 orang ini, untuk divaksin ulang. Kita sudah tahu identitasnya semua dan sementara kita proses vaksinasinya," ungkapnya.
Kini, FT dan WD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1, Pasal 35 Nomor 8, Pasal 46 ayat 2, Pasal 30 ayat 2, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik ITE. Serta UU Kesehatan Pasal 55 ayat 1 "Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar," tegas AKP Jufri.