Manipulasi Data Vaksinasi COVID-19, Oknum Perawat di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 25 Oktober 2021 - 23:51 WIB
loading...
Manipulasi Data Vaksinasi COVID-19, Oknum Perawat di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara
Oknum perawat di Kota Makassar, FT (27) bersama rekannya, WD (27) terancam 12 tahun penjarah akibat ulahnya memanipulasi data vaksinasi COVID-19. Foto: SINDONews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Seorang oknum perawat di salah satu rumah sakit milik Pemerintah Kota Makassar berinisial FT (27) bersama rekan prianya, WD (27), memanipulasi data vaksinasi COVID-19 . Korbannya mencapai 179 orang.

Kini, kedua pelaku telah ditangkap Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar setelah menerima laporan dari Dinas Kesehatan Kota Makassar pada 21 Oktober 2021. Keduanya terancam 12 tahun penjara.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir mengatakan, FT masih berstatus tenaga kontrak di Dinas Kesehatan Kota Makassar, dia beraksi bersama WD, rekannya yang bekerja sebagai supir sebuah perusahaan swasta.



Kedua pelaku beraksi sejak Juli sampai pertengahan September 2021. Ada seratusan warga terpedaya aksi mereka, dengan begitu para pelaku mampu meraup keuntungan sampai Rp9 Juta. Manipulasi dilakukan di Puskesmas Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya.

Puskesmas yang jadi tempat kerja FT, sebelum dipindahkan di Rumah Sakit Umum Daerah Makassar pada Agustus 2021. Modusnya menginput data warga yang belum divaksin, tanpa melakukan vaksinasi. Tetapi sertifikat vaksin mereka terbit, sehingga bisa dipakai sebagaimana mestinya.

"Pelapor adalah Kepala Puskesmas Paccerakkang. Jadi wanita FT pernah membantu puskesmas untuk melakukan penginputan data peserta vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi P-Care (Primary Care). Karena tahu email dan passwordnya makanya disalahgunakan,” kata Jufri di kantornya, Senin (25/10/2021).

Dia menerangkan, ada sebanyak 179 orang warga yang berhasil dimasukan datanya oleh FT, tanpa pernah melakukan vaksinasi COVID-19.

“Saudara WD ini memungut uang dari korban sebesar Rp50.000 untuk bisa diterbitkan sertifikat vaksinnya," ungkap perwira pertama Polri tiga balok ini.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2594 seconds (0.1#10.140)