Manipulasi Data Vaksinasi COVID-19, Oknum Perawat di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang oknum perawat di salah satu rumah sakit milik Pemerintah Kota Makassar berinisial FT (27) bersama rekan prianya, WD (27), memanipulasi data vaksinasi COVID-19 . Korbannya mencapai 179 orang.
Kini, kedua pelaku telah ditangkap Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar setelah menerima laporan dari Dinas Kesehatan Kota Makassar pada 21 Oktober 2021. Keduanya terancam 12 tahun penjara.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir mengatakan, FT masih berstatus tenaga kontrak di Dinas Kesehatan Kota Makassar, dia beraksi bersama WD, rekannya yang bekerja sebagai supir sebuah perusahaan swasta.
Kedua pelaku beraksi sejak Juli sampai pertengahan September 2021. Ada seratusan warga terpedaya aksi mereka, dengan begitu para pelaku mampu meraup keuntungan sampai Rp9 Juta. Manipulasi dilakukan di Puskesmas Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya.
Puskesmas yang jadi tempat kerja FT, sebelum dipindahkan di Rumah Sakit Umum Daerah Makassar pada Agustus 2021. Modusnya menginput data warga yang belum divaksin, tanpa melakukan vaksinasi. Tetapi sertifikat vaksin mereka terbit, sehingga bisa dipakai sebagaimana mestinya.
"Pelapor adalah Kepala Puskesmas Paccerakkang. Jadi wanita FT pernah membantu puskesmas untuk melakukan penginputan data peserta vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi P-Care (Primary Care). Karena tahu email dan passwordnya makanya disalahgunakan,” kata Jufri di kantornya, Senin (25/10/2021).
Dia menerangkan, ada sebanyak 179 orang warga yang berhasil dimasukan datanya oleh FT, tanpa pernah melakukan vaksinasi COVID-19.
“Saudara WD ini memungut uang dari korban sebesar Rp50.000 untuk bisa diterbitkan sertifikat vaksinnya," ungkap perwira pertama Polri tiga balok ini.
Jufri menyebutkan dalam aksinya, WD bertugas mencari warga yang ingin terbitkan surat vaksin COVID-19, tapi tidak mau ikut vaksinasi. Kebanyakan warganya tinggal di Kota Makassar.
“Jadi NIK sama nomor handphone dikumpulkan oleh lelaki WD. Kemudian disetor ke FT untuk diinput ke aplikasi P-Care,” tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin menjelaskan, kasus ini diketahui setelah menelusuri perbandingan data 179 orang yang punya kartu vaksin dengan jumlah dosis vaksin yang tersedia. “Di bulan September kami cek, kenapa ada yang tidak sesuai datanya,” imbuhnya.
Sebagian besar warga korban suket vaksin palsu berasal dari wilayah Paccerakkang. Nursaidah bilang, data itu kemudian dia laporkan ke Wali Kota Makassar, lalu ditindak lanjuti dengan pengecekan ulang.
“Kami langsung mengumpulkan staf dan kepala Puskesmas Paccerakkang, ternyata tidak ada pengakuan," ucapnya.
Belakangan diketahui bahwa FT lah yang memalsukan data vaksin warga untuk kepentingan pribadi. Data itu juga terhubung ke aplikasi Peduli Lindungi.
“Jadi kita minta warga yang 179 orang ini, untuk divaksin ulang. Kita sudah tahu identitasnya semua dan sementara kita proses vaksinasinya," ungkapnya.
Kini, FT dan WD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1, Pasal 35 Nomor 8, Pasal 46 ayat 2, Pasal 30 ayat 2, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik ITE. Serta UU Kesehatan Pasal 55 ayat 1 "Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar," tegas AKP Jufri.
Kini, kedua pelaku telah ditangkap Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar setelah menerima laporan dari Dinas Kesehatan Kota Makassar pada 21 Oktober 2021. Keduanya terancam 12 tahun penjara.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir mengatakan, FT masih berstatus tenaga kontrak di Dinas Kesehatan Kota Makassar, dia beraksi bersama WD, rekannya yang bekerja sebagai supir sebuah perusahaan swasta.
Baca Juga
Kedua pelaku beraksi sejak Juli sampai pertengahan September 2021. Ada seratusan warga terpedaya aksi mereka, dengan begitu para pelaku mampu meraup keuntungan sampai Rp9 Juta. Manipulasi dilakukan di Puskesmas Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya.
Puskesmas yang jadi tempat kerja FT, sebelum dipindahkan di Rumah Sakit Umum Daerah Makassar pada Agustus 2021. Modusnya menginput data warga yang belum divaksin, tanpa melakukan vaksinasi. Tetapi sertifikat vaksin mereka terbit, sehingga bisa dipakai sebagaimana mestinya.
"Pelapor adalah Kepala Puskesmas Paccerakkang. Jadi wanita FT pernah membantu puskesmas untuk melakukan penginputan data peserta vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi P-Care (Primary Care). Karena tahu email dan passwordnya makanya disalahgunakan,” kata Jufri di kantornya, Senin (25/10/2021).
Dia menerangkan, ada sebanyak 179 orang warga yang berhasil dimasukan datanya oleh FT, tanpa pernah melakukan vaksinasi COVID-19.
“Saudara WD ini memungut uang dari korban sebesar Rp50.000 untuk bisa diterbitkan sertifikat vaksinnya," ungkap perwira pertama Polri tiga balok ini.
Jufri menyebutkan dalam aksinya, WD bertugas mencari warga yang ingin terbitkan surat vaksin COVID-19, tapi tidak mau ikut vaksinasi. Kebanyakan warganya tinggal di Kota Makassar.
“Jadi NIK sama nomor handphone dikumpulkan oleh lelaki WD. Kemudian disetor ke FT untuk diinput ke aplikasi P-Care,” tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin menjelaskan, kasus ini diketahui setelah menelusuri perbandingan data 179 orang yang punya kartu vaksin dengan jumlah dosis vaksin yang tersedia. “Di bulan September kami cek, kenapa ada yang tidak sesuai datanya,” imbuhnya.
Sebagian besar warga korban suket vaksin palsu berasal dari wilayah Paccerakkang. Nursaidah bilang, data itu kemudian dia laporkan ke Wali Kota Makassar, lalu ditindak lanjuti dengan pengecekan ulang.
“Kami langsung mengumpulkan staf dan kepala Puskesmas Paccerakkang, ternyata tidak ada pengakuan," ucapnya.
Belakangan diketahui bahwa FT lah yang memalsukan data vaksin warga untuk kepentingan pribadi. Data itu juga terhubung ke aplikasi Peduli Lindungi.
“Jadi kita minta warga yang 179 orang ini, untuk divaksin ulang. Kita sudah tahu identitasnya semua dan sementara kita proses vaksinasinya," ungkapnya.
Kini, FT dan WD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1, Pasal 35 Nomor 8, Pasal 46 ayat 2, Pasal 30 ayat 2, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik ITE. Serta UU Kesehatan Pasal 55 ayat 1 "Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar," tegas AKP Jufri.
(nic)