Perampok Money Changer di Manado Diringkus Polisi, Sempat Berpura-pura Tukar Uang Asing

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 17:18 WIB
loading...
Perampok Money Changer...
Pelaku perampokan di money changer PT Manado Inter Money Changer yang terjadi pada Jumat (22/10/2021) pukul 9.15 WITA, akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
MANADO - Satreskrim Polresta Manado, berhasil meringkus pria berinisial JGF alias Jimmy (60) pelaku perampokan di money changer atau tempat penukaran mata uang asing PT Manado Inter Money Changer. Aksi perampokan berdarah ini terjadi Jumat (22/10/2021) pukul 9.15 WITA.



Pelaku perampokan sadis ini, diringkus di rumahnya di Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Polisi berhasil mengungkap identitas JGF setelah memeriksa rekaman CCTV di dalam kantor.



Kapolresta Manado, Kombes Pol. Elvianus Laoli menjelaskan, bahwa awalnya pelaku masuk ke kantor PT Manado Inter Money Changer dengan berpura -pura untuk menukarkan uang. "Sesampainya di dalam, tersangka mengeluarkan palu yang disimpan di dalam tasnya, sambil mengatakan kepada korban bahwa tersangka memerlukan uang," kata Elvianus Laoli, Sabtu (23/10/2021).



Pada saat korban Welly Tangos (71) berdiri, tersangka menganggap bahwa korban akan melakukan perlawanan terhadap dirinya, sehingga tersangka melakukan pemukulan menggunakan palu ke arah kepala korban hingga terjatuh. "Korban berteriak, menyebabkan tersangka panik sehingga menendang ke arah wajah, dan menginjak bagian dada korban," ujar Laoli.

Korban tetap berteriak, sehingga tersangka kembali mengayunkan palunya ke arah kepala korban, namun tidak mengena karena kepala palu tersebut terlepas dari gagangnya, dan posisi korban dalam keadaan menunduk.



Tersangka kemudian langsung membuka laci meja korban, dan mengambil uang yang ada di laci tersebut. Selanjutnya memasukkan uang tunai tersebut ke dalam tas punggung warna abu-abu yang dibawa tersangka.

"Korban tetap saja berteriak, sehingga tersangka mengambil benda yang ada di atas meja dan melemparkannya ke arah tubuh korban. Akibat lemparan tersebut, korban terjatuh lagi ke lantai," tutur Laoli.

Adapun kerugian yang dialami korban sekitar Rp14,3 juta. Tersangka merupakan seorang kontraktor. Dia nekat merampok karena desakan ekonomi. "Tersangka melakukan pencurian karena khilaf. Dia nekat melakukan pencurian di money changer dengan kekerasan karena terlilit utang. Tersangka merupakan kontraktor yang memegang uang untuk pembayaran upah harian pekerja, namun sudah digunakan untuk judi online," terang Laoli.



Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni uang tunai Rp14,3 juta, kaos berkerah warna hitam dengan tulisan "GUESS" di bagian depan, celana jeans warna biru dongker, sepatu sebelah kanan warna hitam putih yang terdapat bercak darah, tas punggung warna abu-abu. "Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Laoli.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2963 seconds (0.1#10.140)