Kuasa Hukum Sebut  Belum Ada Dakwaan yang Bisa Jerat Nurdin Abdullah

Kamis, 21 Oktober 2021 - 15:32 WIB
loading...
Kuasa Hukum Sebut ...
Suasana sidang lanjutan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, Kamis, (21/01/2021). Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Tim Kuasa Hukum Nurdin Abdullah (NA) mengungkap bahwa fakta persidangan, dinilai belum ada yang bisa menjerat Gubernur Sulsel non aktif yangtersandung kasus dugaan gratifikasi.

"Kita tidak bisa menduga-duga, akan tetapi dari fakta persidangan yang ada, kami berkeyakinan bahwa Nurdin Abdullah tidak pada posisi yang didakwakan oleh JPU KPK ," ungkap salah seorang PH NA, Irwan Irawan kepada wartawan usai mengikutI persidangan lanjutan dengan mendengan saksi dari JPU KPK di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (21/10/2021).

Selain itu, Irwan Irawan menyebutkan kisruh fatwa MUI terkait status bangunan dan lahan Masjid Pucak Maros juga disebut telah selesai. "Kalau tanah sudah dibangunkan masjid itu persoalan teknis dan administrasi, statusnya sudah tanah wakaf," tegasnya.



Karena itu kata dia, warga sekitar sudah dibangunkan masjid dan peruntukannya untuk masyarakat, bukan pribadi pak Nurdin.

"Karena itukan bukan kampungnya pak Nurdin , tidak ada juga keluarganya di sana. Memang diwakafkan. Tinggal administrasi saja yang butuh proses, seperti pengukuran, penerbitan sertifikat tanah wakaf. Itu soal administrasi negara," lanjut Irwan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah mengisyaratkan barang bukti Masjid Pucak Maros akan dikaji untuk disita dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.

JPU KPK Siswandono, mengungkapkan potensi tak jadinya disita masjid yang dibangun Nurdin Abdullah itu lantaran, fatwa MUI yang jadi rujukan kuasa hukum terdakwa bahwa lahan masjid yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu itu sudah berstatus wakaf.

"Makanya kita lihat dulu, barang bukti inikan tempat ibadah, oleh karenanya kita harus pertimbangkan lagi dengan matang (untuk disita). Beda kalau rumah biasa atau pribadi, tentunya bisa kita lelang. Nanti kami diskusikan lagi," katanya setelah sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/10/2021).

Dia menambahkan tim JPU akan menganalisa lagi pemanfaatan dari masjid yang sejak awal persidangan dinyatakan oleh saksi panitia telah mendapat bantuan dari dana CSR Bank Sulselbar dan beberapa donatur. Dana itu dikumpulkan dalam satu rekening dan digunakan tanpa intervensi NA.

"Apakah dimanfaatkan untuk kepentingan sosial atau bagaimana. Kita analisa juga bagimana fatwa (MUI) itu sebenarnya. Tadikan cuman dibacakan (penasehat hukum) separuh saja, setengah-setengah. Kami akan kaji lagi sehubungan dengan fatwa itu," ucapnya.



Siswandono bilang meski penasihat hukum NA, mengeklaim bangunan dan lahan masjid itu berstatus wakaf atau hibah. Namun JPU tetap akan mengkaji lagi. "Kita lihat dulu prosesnya. Karena tidak semata-mata bahwa masjid yang dibangun di atas tanah itu otomatis jadi tanah wakaf," ujarnya.

Dia menyatakan dari telaah sementara dari fakta sidang belum ada keterangan yang menyebutkan proses status wakaf masjid itu. "Kita belum tahu, sepertinya tidak ada. Karena kan, keterangan dari ahli ini belum ada. Jadi masih sertifikat hak milik (SHM)," tegas Siswandono.

Di sisi lain, Aswandi Irwan satu dari dua saksi yang dihadirkan JPU KPK menerangkan pihaknya menyebutkan kejelasan batas lahan masjid di sana. Saksi merupakan petugas teknis Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros.



Siswandono melanjutkan, keterangan Aswandi dibutuhkan untuk menyelidiki berapa sebenarnya luas lahan yang dimiliki terdakwa yang di atasnya terdapat bangunan masjid. Berdasarkan keterangan, saksi menyebut total luas lahan 800 meter persegi.

Dari keterangan Aswandi diperoleh fakta baru bahwa lahan yang di atasnya terdapat bangunan masjid, punya dua SHM, selain terdakwa. "Tadi terkait dengan posisi masjid, ternyata ada dua lahan. Maka akan ada hubungannya dengan tuntunan yang akan kami bacakan terkait barang buktinya," tegasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5045 seconds (0.1#10.140)