Mantan Kepala UPT Samsat Malingping Dituntut 7 Tahun Penjara

Rabu, 20 Oktober 2021 - 03:11 WIB
loading...
Mantan Kepala UPT Samsat...
Samad, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping yang juga mantan Kapala UPT Samsat Malingping, dituntut 7 tahun penjara oleh JPU. Foto SINDOnews
A A A
SERANG - Samad, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping yang juga mantan Kapala UPT Samsat Malingping, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, di pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (19/10/ 2021)

Terdakwa Samad dinyatakan terbukti bersalah karena telah membeli lahan seluas 1.700 meter persegi milik Cicih Suarsih seharga Rp100 ribu per meter, dan dijual kembali ke Pemprov Banten sebesar Rp500 ribu. Lahan tersebut kemudian digunakan untuk Kantor Samsat Malingping. Tindakan Samad menyebabkan kerugian negara sebesar Rp680 juta. Baca juga: Mahfud MD Respons Surat Terbuka Emerson Yuntho soal Pungli Samsat dan Satpas

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejati Banten M Yusuf menyatakan, terdakwa Samad terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 12 Huruf i, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun tahun, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Hosiana Mariana Sidabalok disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Selasa 19 Oktober 2021. Baca juga: Indonesia Traffic Watch Sebut Pembuatan SIM Sudah Sesuai Undang-Undang

Selain pidana penjara dan denda, Samad juga diberi hukuman tambahan berupa uang ganti rugi Rp680 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Gempa Guncang Sumur...
Gempa Guncang Sumur Banten Minggu Dini Hari, Tidak Berpotensi Tsunami
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
KPK: Bupati Pekalongan...
KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
Rekomendasi
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved