Mantan Kepala UPT Samsat Malingping Dituntut 7 Tahun Penjara
Rabu, 20 Oktober 2021 - 03:11 WIB
loading...
Samad, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping yang juga mantan Kapala UPT Samsat Malingping, dituntut 7 tahun penjara oleh JPU. Foto SINDOnews
A
A
A
SERANG - Samad, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping yang juga mantan Kapala UPT Samsat Malingping, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, di pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (19/10/ 2021)
Terdakwa Samad dinyatakan terbukti bersalah karena telah membeli lahan seluas 1.700 meter persegi milik Cicih Suarsih seharga Rp100 ribu per meter, dan dijual kembali ke Pemprov Banten sebesar Rp500 ribu. Lahan tersebut kemudian digunakan untuk Kantor Samsat Malingping. Tindakan Samad menyebabkan kerugian negara sebesar Rp680 juta. Baca juga: Mahfud MD Respons Surat Terbuka Emerson Yuntho soal Pungli Samsat dan Satpas
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejati Banten M Yusuf menyatakan, terdakwa Samad terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 12 Huruf i, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun tahun, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Hosiana Mariana Sidabalok disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Selasa 19 Oktober 2021. Baca juga: Indonesia Traffic Watch Sebut Pembuatan SIM Sudah Sesuai Undang-Undang
Selain pidana penjara dan denda, Samad juga diberi hukuman tambahan berupa uang ganti rugi Rp680 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Terdakwa Samad dinyatakan terbukti bersalah karena telah membeli lahan seluas 1.700 meter persegi milik Cicih Suarsih seharga Rp100 ribu per meter, dan dijual kembali ke Pemprov Banten sebesar Rp500 ribu. Lahan tersebut kemudian digunakan untuk Kantor Samsat Malingping. Tindakan Samad menyebabkan kerugian negara sebesar Rp680 juta. Baca juga: Mahfud MD Respons Surat Terbuka Emerson Yuntho soal Pungli Samsat dan Satpas
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejati Banten M Yusuf menyatakan, terdakwa Samad terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 12 Huruf i, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun tahun, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Hosiana Mariana Sidabalok disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Selasa 19 Oktober 2021. Baca juga: Indonesia Traffic Watch Sebut Pembuatan SIM Sudah Sesuai Undang-Undang
Selain pidana penjara dan denda, Samad juga diberi hukuman tambahan berupa uang ganti rugi Rp680 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Lihat Juga :