Mantan Kepala UPT Samsat Malingping Dituntut 7 Tahun Penjara

Rabu, 20 Oktober 2021 - 03:11 WIB
loading...
Mantan Kepala UPT Samsat...
Samad, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping yang juga mantan Kapala UPT Samsat Malingping, dituntut 7 tahun penjara oleh JPU. Foto SINDOnews
A A A
SERANG - Samad, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping yang juga mantan Kapala UPT Samsat Malingping, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, di pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (19/10/ 2021)

Terdakwa Samad dinyatakan terbukti bersalah karena telah membeli lahan seluas 1.700 meter persegi milik Cicih Suarsih seharga Rp100 ribu per meter, dan dijual kembali ke Pemprov Banten sebesar Rp500 ribu. Lahan tersebut kemudian digunakan untuk Kantor Samsat Malingping. Tindakan Samad menyebabkan kerugian negara sebesar Rp680 juta. Baca juga: Mahfud MD Respons Surat Terbuka Emerson Yuntho soal Pungli Samsat dan Satpas

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejati Banten M Yusuf menyatakan, terdakwa Samad terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 12 Huruf i, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun tahun, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Hosiana Mariana Sidabalok disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Selasa 19 Oktober 2021. Baca juga: Indonesia Traffic Watch Sebut Pembuatan SIM Sudah Sesuai Undang-Undang

Selain pidana penjara dan denda, Samad juga diberi hukuman tambahan berupa uang ganti rugi Rp680 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Hal memberatkan terdakwa Samad tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit selama dalam persidangan, menikmati hasil tindak pidana korupsi, belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelasnya.

Dalam fakta persidangan, Cici Suarsih pemilik lahan 1.700 meter persegi di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada tahun 2019 didatangi oleh Asep Saefudin selaku pegawai honorer Samsat Malingping.

Asep bersama dengan orangtuanya Adul, menanyakan soal tanah 1.700 meter yang akan dijualnya. Untuk satu meter dihargai Rp100 ribu. Tanah itu disebut akan dibeli oleh Samad untuk berkebun. Bukan untuk lokasi pembangunan kantor Samsat Malingping.

Setelah itu, Cici diberi uang muka oleh terdakwa Samad sebesar Rp30 juta, sebagai tanda jadi penjualan tanah. Berselang beberapa minggu kemudian, terdakwa Samad melakukan pelunasan yaitu sebesar Rp140 juta, dengan bukti kuitansi.

Setelah dilakukan pelunasan, pada tahun 2020 Cici mendapatkan panggilan oleh Samad untuk datang ke Samsat Malingping. Di sana dirinya diminta untuk berbohong.

Sebelumnya, kasus pengadaan lahan ini bermula, pada tahun 2019 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun 2019, untuk membeli lahan seluas 1 hektar, untuk pembangunan kantor Samsat Malingping.

Namun untuk realisasi pengadaan lahan, hanya sekitar 6.510 meter persegi dengan biaya sebesar Rp3,2 miliar. Dalam proses pengadaan lahan, diduga terjadi penyiasatan oleh tersangka SMD yang juga sekaligus sebagai Sekretaris Tim Persiapan dan Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Di mana tersangka mengetahui hasil Feasibility Study (FS) Tahun 2018 dan dokumen perencanaan pengadaan lahan (DPPT) Tahun 2019 yang dikeluarkan pihak konsultan, untuk menentukan lokasi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Samsat.

Kemudian, tersangka membeli lahan seluas 1.700 meter persegi di lokasi tersebut dengan harga Rp100 ribu dari seorang perempuan bernama Cicih. Namun dalam Akta Jual Beli (AJB) dibuat bukan atas nama tersangka. Selanjutnya pada November 2019 tanah dibeli oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan harga Rp500 ribu per meter.

Usai pembacaan tuntutan, sidang selanjutnya akan digelar pekan depan pada 26 Oktober 2021, dengan agenda pembelaan oleh terdakwa.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Gempa Guncang Sumur...
Gempa Guncang Sumur Banten Minggu Dini Hari, Tidak Berpotensi Tsunami
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Rekomendasi
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tak Ingin Bernasib seperti...
Tak Ingin Bernasib seperti Ukraina, Polandia Operasikan Jet Tempur Siluman
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Lansia 70 Tahun di PIK...
Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
Rudy Susmanto Raih Penghargaan...
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Bergengsi dalam Pengembangan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah Terbaik
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved