Korupsi Lahan TPU COVID-19 Telah Mencoreng Citra Pemkot Cimahi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 01:11 WIB
loading...
Korupsi Lahan TPU COVID-19 Telah Mencoreng Citra Pemkot Cimahi
Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain. SINDOnews/Adi
A A A
CIMAHI - Munculnya kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman COVID-19 di TPU Lebaksaat di Kecamatan Cimahi Utara, yang melibatkan ASN dinilai telah mencoreng citra Pemkot Cimahi.

Apalagi kejadian ini dilakukan oleh dua ASN sekaligus yang satu di antaranya masih aktif berdinas, serta dilakukan dimasa pandemi COVID-19 yang semestinya semua pihak memiliki satu semangat dalam memerangi wabah penyakit global tersebut.

"Jelas kami sangat kecewa karena pengadaan lahan untuk TPU khusus COVID-19 dikorupsi juga. Terlebih ini dilakukan dalam masa masih pandemi COVID-19 yang masih mengancam," kata Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain, Senin (18/10/2021).

Dia menilai, kasus pengadaan lahan tersebut bisa saja terjadi karena kurang tertibnya administrasi sehingga lahannya diklaim orang lain.
Padalah lahan tersebut milik Pemkot Cimahi hanya saja belum disertifikatkan. Untuk itu pihaknya meminta dinas atau badan terkait untuk benar-benar mensertifikasi aset lahan milik pemkot.

Setiap tahun, pihaknya selalu memberikan persetujuan anggaran khusus program sertifikasi lahan milik Pemkot Cimahi. Sebab jika tidak akan menjadi temuan mengingat aset tanah selalu menjadi objek pemeriksaan oleh BPK. Keuntungan lainnya jika lahan sudah tersertifikasi, maka pemkot punya bukti legalitas terhadap aset yang dimiliki.

Oleh karenanya, lanjut politisi PKS ini, pihaknya meminta Inspektorat selalu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang melakukan pemeriksaan di internal Pemkot Cimahi untuk benar-benar melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai tupoksi.

Kemudian ketika ada transaksi jual beli yang melibatkan pemerintah kota harus dicek dan dipastikan terlebih dahulu bukti kepemilikannya. Baca: Detik-detik Joglo Wisata Ambruk Diterjang Angin Ribut, 6 Pekerja Lari Menyelamatkan Diri.

"Inspektorat harus benar-benar melakukan tuposkinya dalam hal pencegahan, penerbitan administrasi dalam pelaksanan APBD. Karena mereka bertugas sebagai satuan pemeriksaan internal," imbuhnya.

Seperti diketahui dalam pengadaan lahan khusus COVID-19, Kejari Cimahi sudah menetapkan tiga tersangka yakni AJ, pensiunan PNS yang menjabat Sekretaris DPKP saat pengadaan terjadi. Baca Juga: Remaja Putri Tewas Diperkosa Bergiliran, Kajati Janji Kawal Kasus hingga Tuntas.

Kemudian AK, PNS aktif di Pemkot Cimahi yang menjabat Kassubag Umum dan Kepegawaian DPKP Kota Cimahi, serta YT yang mengaku pemilik tanah dengan bukti akte jual beli.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1690 seconds (0.1#10.140)