Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jalan Tol, Negara Dirugikan Rp66 Miliar
Selasa, 22 April 2025 - 11:46 WIB
loading...
Dua tersangka korupsi pembangunan jalan Tol Lampung dibawa ke Rutan Bandarlampung. Foto/SindoNews/ira widyanti.
A
A
A
LAMPUNG - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung menetapkan dua tersangka perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung. Keduanya yakni, Widodo selaku kasir Divisi V dan Juwanta Ginting selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, saat ini penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah meningkatkan status keduanya sebagai tersangka," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, Selasa (22/4/2025).
Armen menyebutkan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang berkaitan dalam proyek bernilai kontrak Rp1, 235 triliun tersebut. Penyidikan yang dilakukan bidang Pidana Khusus Kejati Lampung tersebut menyasar segmen STA 100+200 hingga STA 112+200 Tahun Anggaran 2017-2019.
Baca juga: Kerugian Negara Capai Rp66 Miliar, Kejati Usut Dugaan Korupsi Jalan Tol Lampung
Armen menjelaskan, pada pelaksanaannya terdapat penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum tim proyek pada Divisi V PT Waskita Karya dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, saat ini penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah meningkatkan status keduanya sebagai tersangka," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, Selasa (22/4/2025).
Armen menyebutkan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang berkaitan dalam proyek bernilai kontrak Rp1, 235 triliun tersebut. Penyidikan yang dilakukan bidang Pidana Khusus Kejati Lampung tersebut menyasar segmen STA 100+200 hingga STA 112+200 Tahun Anggaran 2017-2019.
Baca juga: Kerugian Negara Capai Rp66 Miliar, Kejati Usut Dugaan Korupsi Jalan Tol Lampung
Armen menjelaskan, pada pelaksanaannya terdapat penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum tim proyek pada Divisi V PT Waskita Karya dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.
Lihat Juga :