Demak Gempar! Pelatih Bola Voli Cabuli 13 Gadis Belia, Seorang Korban Hamil 8 Bulan
loading...
A
A
A
DEMAK - Pelatih klub bola voli asal Demak, Jawa Tengah mencabuli 13 gadis belia di bawah umur. Kasus pencabulan ini terkuak lantaran seorang korbannya hamil 8 bulan. Saat melancarkan aksi bejatnya, tersangka hingga mengancam korban akan membunuhnya.
Aksi bejat tersangka Lulut Kusmiyanti (39) yang tinggal di Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Demak mencabuli belasan gadis di bawah umur terkuak dan berakhir ditangan polisi.
Kebejatan tersangka tercium petugas setelah seorang korbannya hamil 8 bulan. Lantaran hamil, korban ANS (14) warga Kecamatan Karangawen, Demak, Jawa tengah harus berhenti sekolah.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, pencabulan terhadap ANS terjadi pada Januari 2021. Saat itu menjelang pertandingan bola voli, tersangka meminta korban terlebih dulu datang ke rumahnya pada pukul 13.00 WIB.
Setelah korban datang, tersangka langsung menyeretnya ke dalam kamar dengan ancaman. Kemudian tersangka memperkosa korban.
Usai aksi tersebut, tersangka terus meminta korban melayaninya 3 kali dalam seminggu. Namun korban kerap menolak. Seingat korban, tersangka lebih dari 5 kali telah menyetubuhinya.
Hingga akhirnya pada April 2021 korban mengaku tidak datang bulan. Setelah mengecek dengan test pack, korban positif hamil. Selanjutnya korban mengeluh hamil kepada tersangka.
"Sekarang korban hamil delapan bulan," kata Kapolres, Senin (18/10/2021).
Aksi bejat tersangka Lulut Kusmiyanti (39) yang tinggal di Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Demak mencabuli belasan gadis di bawah umur terkuak dan berakhir ditangan polisi.
Kebejatan tersangka tercium petugas setelah seorang korbannya hamil 8 bulan. Lantaran hamil, korban ANS (14) warga Kecamatan Karangawen, Demak, Jawa tengah harus berhenti sekolah.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, pencabulan terhadap ANS terjadi pada Januari 2021. Saat itu menjelang pertandingan bola voli, tersangka meminta korban terlebih dulu datang ke rumahnya pada pukul 13.00 WIB.
Setelah korban datang, tersangka langsung menyeretnya ke dalam kamar dengan ancaman. Kemudian tersangka memperkosa korban.
Usai aksi tersebut, tersangka terus meminta korban melayaninya 3 kali dalam seminggu. Namun korban kerap menolak. Seingat korban, tersangka lebih dari 5 kali telah menyetubuhinya.
Hingga akhirnya pada April 2021 korban mengaku tidak datang bulan. Setelah mengecek dengan test pack, korban positif hamil. Selanjutnya korban mengeluh hamil kepada tersangka.
"Sekarang korban hamil delapan bulan," kata Kapolres, Senin (18/10/2021).