Demak Gempar! Pelatih Bola Voli Cabuli 13 Gadis Belia, Seorang Korban Hamil 8 Bulan

Senin, 18 Oktober 2021 - 15:07 WIB
loading...
Demak Gempar! Pelatih...
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka Lulut Kusmiyanti, pelatih bola voli terhadap 13 gadis belia. Foto/iNewsTV/Sukmawijaya
A A A
DEMAK - Pelatih klub bola voli asal Demak, Jawa Tengah mencabuli 13 gadis belia di bawah umur. Kasus pencabulan ini terkuak lantaran seorang korbannya hamil 8 bulan. Saat melancarkan aksi bejatnya, tersangka hingga mengancam korban akan membunuhnya.

Aksi bejat tersangka Lulut Kusmiyanti (39) yang tinggal di Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Demak mencabuli belasan gadis di bawah umur terkuak dan berakhir ditangan polisi.

Kebejatan tersangka tercium petugas setelah seorang korbannya hamil 8 bulan. Lantaran hamil, korban ANS (14) warga Kecamatan Karangawen, Demak, Jawa tengah harus berhenti sekolah.



Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, pencabulan terhadap ANS terjadi pada Januari 2021. Saat itu menjelang pertandingan bola voli, tersangka meminta korban terlebih dulu datang ke rumahnya pada pukul 13.00 WIB.

Setelah korban datang, tersangka langsung menyeretnya ke dalam kamar dengan ancaman. Kemudian tersangka memperkosa korban.

Usai aksi tersebut, tersangka terus meminta korban melayaninya 3 kali dalam seminggu. Namun korban kerap menolak. Seingat korban, tersangka lebih dari 5 kali telah menyetubuhinya.

Hingga akhirnya pada April 2021 korban mengaku tidak datang bulan. Setelah mengecek dengan test pack, korban positif hamil. Selanjutnya korban mengeluh hamil kepada tersangka.

"Sekarang korban hamil delapan bulan," kata Kapolres, Senin (18/10/2021).



Namun tersangka justru mengancam dan bahkan menyuruh korban untuk memakan buah nanas atau minum obat dan mengajak korban ke dukun untuk menggugurkan kandungannya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan ada korban pencabulan lain yang dilakukan tersangka dikesibukannya melatih bola voli. Jumlah korban pencabulan tersangka sebanyak 13 gadis di bawah umur.

Selain dengan ancaman, tersangka juga mengimingi korban memberikan hadiah alat-alat bolavoli, hingga uang saku kepada korban yang mau dicabulinya.

"Tersangka ini adalah oknum pelatih voli. Setiap kali melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan jersey, legging, decker, dan sepatu. Setelah latihan, para korban ini juga dikasih uang," katanya.

Atas kejahatannya tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun lebih lantaran melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2299 seconds (0.1#10.140)