Curi 38 Baterai RSUD Natuna, 3 Pelaku Ditangkap di Lokasi Pesta
loading...
A
A
A
NATUNA - Tiga pelaku pencurian 38 baterai di RSUD Natuna, berhasil diringkus Satreskrim Polres Natuna. Ketiganya pelaku pencurian berinisial AA (32); S (41); dan LL (18) diringkus saat berada di acara pesta.
Rencananya, batrei hasil curian senilai Rp95 juta tersebut akan dikirim ke Jakarta. Peristiwa pencurian baterau tersebut terjadi pada Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Kasus pencurian ini baru diketahui manajemen RSUD Natuna, pada Kamis (14/10/2021).
Mengetahui baterai yang berfungsi sebagai cadangan listrik telah raib dicuri, manajemen RSUD Natuna, langsung melaporkan kejadian pencurian itu ke Polres Natuna. Laporan itu langsung ditindak lanjuti dengan penyelidikan, pengejaran, dan penangkapan para pelaku.
Pelaku pencurian yang pertama kali berhasil diringkus polisi, berinisial LL. Dia diketahui merupakan residivis kasus pencabulan. "Setelah itu kami kembangkan penyelidikannya, dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara, Senin (18/10/2021).
Saat ini, Ikhtiar mengaku masih melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial J. Dalam kasus pencurian ini, J berperan memindahkan mobil ke samping ruang kamar mayat untuk mengangkut barang hasil curian.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 38 baterai, dan satu unit mobil pikap untuk mengangkut barang curian. Akibat aksi pencurian yang dilakukan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Menurut pengakuan para pelaku pencurian, mereka melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela ruang penyimpanan baterai RSUD Natuna dengan besi. Kemudian meletakkan barang curian di dekat kamar mayat, lalu diangkut dengan pikap untuk dijual ke Jakarta.
Rencananya, batrei hasil curian senilai Rp95 juta tersebut akan dikirim ke Jakarta. Peristiwa pencurian baterau tersebut terjadi pada Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Kasus pencurian ini baru diketahui manajemen RSUD Natuna, pada Kamis (14/10/2021).
Mengetahui baterai yang berfungsi sebagai cadangan listrik telah raib dicuri, manajemen RSUD Natuna, langsung melaporkan kejadian pencurian itu ke Polres Natuna. Laporan itu langsung ditindak lanjuti dengan penyelidikan, pengejaran, dan penangkapan para pelaku.
Pelaku pencurian yang pertama kali berhasil diringkus polisi, berinisial LL. Dia diketahui merupakan residivis kasus pencabulan. "Setelah itu kami kembangkan penyelidikannya, dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara, Senin (18/10/2021).
Saat ini, Ikhtiar mengaku masih melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial J. Dalam kasus pencurian ini, J berperan memindahkan mobil ke samping ruang kamar mayat untuk mengangkut barang hasil curian.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 38 baterai, dan satu unit mobil pikap untuk mengangkut barang curian. Akibat aksi pencurian yang dilakukan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Menurut pengakuan para pelaku pencurian, mereka melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela ruang penyimpanan baterai RSUD Natuna dengan besi. Kemudian meletakkan barang curian di dekat kamar mayat, lalu diangkut dengan pikap untuk dijual ke Jakarta.
(eyt)