Polisi Gerebek Karaoke dan Bar di Medan, Belasan Orang Positif Narkoba

Senin, 18 Oktober 2021 - 04:31 WIB
loading...
Polisi Gerebek Karaoke dan Bar di Medan, Belasan Orang Positif Narkoba
Langgar jam operasional saat PPKM, tempat karaoke dan bar yang terletak di Jalan Adam Malik Kota Medan, digerebek polisi, Senin (18/10/2021) dini hari. Foto/Ilustrasi
A A A
MEDAN - Polisi melakukan penggerebekan terhadap sebuah tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (18/10/2021) dini hari. Dalam penggerebekan tempat karaoke dan bar tersebut, polisi menemukan belasan orang yang diduga menggunakan narkoba.



Saat polisi merangsek masuk ke dalam tempat hiburan malam tersebut, sejumlah pengujung panik dan tak berkutik saat digeledah petugas. Tempat hiburan malam tersebut, nekat beroperasi hingga menjelang subuh.



Sesuai aturan, tempat hiburan malam di Kota Medan, hanya diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB, karena Kota Medan, masih masuk dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.



Dalam pengerebekan tempat hiburan malam tersebut, polisi mendapati puluhan orang dalam keadaan mabuk dan sebagian lagi diduga di bawah pengaruh narkoba. Seluruh ruangan yang ada di lokasi tempat hiburan malam itu tak luput dari penyisiran petugas.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan, pengerebekan berawal dari keributan di jalanan, dan aksi menghalang-halangi petugas yang dilakukan sekelompok orang.



"Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika sekelompok orang tersebut mengaku baru saja keluar dari salah satu tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik Kota Medan, dalam keadaan setengah tak sadarkan diri," terang Rafles.

Dari temuan tersebut, petugas langsung menggerebek tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik. Hasilnya belasan orang yang diduga di bawah pengaruh narkoba langsung diamankan polisi. Tak hanya itu, pengelola dan pegawai tempat hiburan malam itu juga diamankan ke Polrestabes Medan, untuk dilakukan pemeriksaan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2268 seconds (0.1#10.140)