Klinik Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jatim Bakal Diterapkan Secara Nasional

Senin, 18 Oktober 2021 - 11:07 WIB
loading...
Klinik Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jatim Bakal Diterapkan Secara Nasional
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono.Foto/lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Klinik Kekayaan Intelektual (KI) yang inovasi kinerja gagasan Kanwil Kemenkumham Jatim akan diterapkan secara nasional. Inovasi yang berkolaborasi dengan Pemprov Jatim itu memang semakin memudahkan akses masyarakat terhadap layanan KI.

Saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sedang melakukan Konsinyering Kajian Pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual di seluruh Indonesia.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono. Menurutnya, dengan Klinik KI, akan tersedia layanan konsultasi terkait KI di lima bakorwil. Yaitu Malang, Madiun, Bojonegoro, Pamekasan, Jember. Peluncurannya dilakukan belum genap sebulan lalu. Tepatnya pada 27 September 2021.

Baca juga: Razia Balap Motor Liar, Polisi Tangkap Pemuda Bawa Narkoba

“Tim kami sedang melakukan presentasi di Konsinyering Kajian Pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual yang digelar DJKI,” ujar Krismono, Senin (18/10/2021).

Menurut pria kelahiran Yogyakarta itu, DJKI tertarik untuk mereplikasi program tersebut di tataran nasional. Sehingga, nantinya akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. “Kami sangat mendukung jika program ini diadopsi pusat untuk diterapkan di seluruh Indonesia,” terangnya.

Krismono, akan mengoptimalkan pelayanan KI di Jatim. Pasalnya, dengan 40 juta jiwa dan jumlah UMKM mencapai 9,7 juta, Jatim punya potensi besar dalam pertumbuhan produk KI. Sebenarnya, lanjut Krismono, DJKI telah mempermudah proses pendaftaran dengan sistem online.

Namun masih saja ada gap pengetahuan dan informasi bagi masyarakat yang ingin melakukan perlindungan atas kekayaan intelektual mereka. Terbatasnya SDM yang dimiliki Kanwil Kemenkumham Jatim dan besarnya potensi KI, membuat pemprov punya peran penting. Terutama dalam pelaksanaan perlindungan KI bagi masyarakat.

“Selama empat tahun terakhir, ada 7.000 UMKM yang mendaftarkan produknya untuk mendapat perlindungan KI,” tuturnya.

Sementara itu, Dirjen KI Freddy Harris mengajak pemerintah pusat dan daerah saling bersinergi membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual (KI). “Salah satunya melalui pembangunan klinik kekayaan intelektual di daerah-daerah, kolaborasi pemerintah pusat dengan pemda,” kata Freddy.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4043 seconds (0.1#10.140)