Remaja Putri Tewas Diperkosa, Massa Geruduk Mapolres Halteng Tuntut Para Pelaku Dihukum Mati
Minggu, 17 Oktober 2021 - 20:01 WIB
loading...
Keluarga korban perkosaan yang tewas di Halmahera Tengah mendatangi kantor polisi setempat dan menuntut para pelaku dihukum mati. Foto: iNewsTV/Ismail Sangaji
A
A
A
HALMAHERA TENGAH - Puluhan keluarga remaja putri yang tewas usai diperkosa 4 pria , mendatangi kantor Polres Halmahera Tengah , Minggu (17/10/2021). Mereka menuntut agar pelaku pemerkosaan dihukum mati .
Aksi ini dilakukan atas perbuatan pemerkosaan yang dilakukan oleh enam pemuda di Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah, dengan korban (NU) 18 tahun, di salah satu kamar kos.
Baca juga: Miris! Remaja Kelas 1 SMA di Halmahera Tengah Diduga Digilir Semalaman 4 Pria hingga Tewas
Saat ini, empat dari enam pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian Polres Halmahera Tengah, salah satunya kekasih korban.
Para pelaku diketahui berinisial DN asal Halbar (22), DK (22) asal Tidore Kepulauan dan OG (21) berasal dari Obi, Halmahera Selatan, HN (22) asal Halmahera Barat. Sementara dua pelaku lainnya masih buron.
Baca juga: Sebelum Diperkosa 3 Pria, Remaja di Halmahera Tengah Juga Disetubuhi Pacarnya
"Tuntutan kita bahwa ada hukuman maksimal oleh Polres Halmahera Tengah kepada para tersangka, yaitu hukuman mati,” tegas Sunarwan Mohtar, keluarga korban.
Aksi ini dilakukan atas perbuatan pemerkosaan yang dilakukan oleh enam pemuda di Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah, dengan korban (NU) 18 tahun, di salah satu kamar kos.
Baca juga: Miris! Remaja Kelas 1 SMA di Halmahera Tengah Diduga Digilir Semalaman 4 Pria hingga Tewas
Saat ini, empat dari enam pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian Polres Halmahera Tengah, salah satunya kekasih korban.
Para pelaku diketahui berinisial DN asal Halbar (22), DK (22) asal Tidore Kepulauan dan OG (21) berasal dari Obi, Halmahera Selatan, HN (22) asal Halmahera Barat. Sementara dua pelaku lainnya masih buron.
Baca juga: Sebelum Diperkosa 3 Pria, Remaja di Halmahera Tengah Juga Disetubuhi Pacarnya
"Tuntutan kita bahwa ada hukuman maksimal oleh Polres Halmahera Tengah kepada para tersangka, yaitu hukuman mati,” tegas Sunarwan Mohtar, keluarga korban.
Lihat Juga :