Pungli Rp52,5 Juta, Eks Kabid SMP Kabupaten Bandung Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
loading...
A
A
A
BANDUNG - Mantan Kepala Bidaya (Kabid) SMP Dinas Pendudukan Pemkab Bandung Maman Sudrajat dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara karena diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Bandung.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang melalui video telecoference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (3/6/2020).
Terdakwa Maman Sudrajat tetap berada di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru. Sementara, tim JPU, majelis hakim, dan penasihat hukum berada di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor. Mereka terkoneksi dengan video teleconference.
Maman dianggap bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemungutan uang secara tidak sah kepada sejumlah kepala sekolah senilai Rp52 juta," kata jaksa Wahyu.
Karena terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Pembarantasan Tipikor, JPU meminta majekis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan diharuskan membayar denda Rp52 juta subsidair 3 bulan kurungan.
JPU mengurai hal-hal meringankan bagi terdakwa Maman, yakni mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Sedangkan hal memberatkan, Maman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, kasus ini ditangani Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jabar. Dalam berkas dakwaan jaksa, peristiwa korupsi jenis pungli ini bermula saat Maman diminta oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk meminta bantuan kepada para kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019.
Maman kemudian menemui 10 kepala SMP penerima DAK di SMPN 1 Pameungpeuk, Kabupaten Bandung pada 3 Januari. Namun Kepala SMPN 1 Nagreg tidak datang. Mereka harus memenuhi permintaan uang total Rp60 juta untuk mengurus salah satu sekolah bermasalah.
Permintaan uang juga disertai paksaan. Jika tidak memberikan, para kepala sekolah diancam tidak akan mendapat promosi jabatan dan akan dimutasi karena tidak loyal.
Dalam pertemuan itu, disepakati para kepala sekolah yang hadir akan memberikan uang Rp7,5 juta. Sehingga, total terkumpul uang Rp52,5 juta.
Setelah menerima uang, tim Satgas Saber Pungli Jabar menangkap Maman Sudrajat. Petugas juga mengamankan uang pungli Rp52,5 juta turut diamankan.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang melalui video telecoference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (3/6/2020).
Terdakwa Maman Sudrajat tetap berada di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru. Sementara, tim JPU, majelis hakim, dan penasihat hukum berada di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor. Mereka terkoneksi dengan video teleconference.
Maman dianggap bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemungutan uang secara tidak sah kepada sejumlah kepala sekolah senilai Rp52 juta," kata jaksa Wahyu.
Karena terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Pembarantasan Tipikor, JPU meminta majekis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan diharuskan membayar denda Rp52 juta subsidair 3 bulan kurungan.
JPU mengurai hal-hal meringankan bagi terdakwa Maman, yakni mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Sedangkan hal memberatkan, Maman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, kasus ini ditangani Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jabar. Dalam berkas dakwaan jaksa, peristiwa korupsi jenis pungli ini bermula saat Maman diminta oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk meminta bantuan kepada para kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019.
Maman kemudian menemui 10 kepala SMP penerima DAK di SMPN 1 Pameungpeuk, Kabupaten Bandung pada 3 Januari. Namun Kepala SMPN 1 Nagreg tidak datang. Mereka harus memenuhi permintaan uang total Rp60 juta untuk mengurus salah satu sekolah bermasalah.
Permintaan uang juga disertai paksaan. Jika tidak memberikan, para kepala sekolah diancam tidak akan mendapat promosi jabatan dan akan dimutasi karena tidak loyal.
Dalam pertemuan itu, disepakati para kepala sekolah yang hadir akan memberikan uang Rp7,5 juta. Sehingga, total terkumpul uang Rp52,5 juta.
Setelah menerima uang, tim Satgas Saber Pungli Jabar menangkap Maman Sudrajat. Petugas juga mengamankan uang pungli Rp52,5 juta turut diamankan.
(awd)