Kejam! Teror Korban hingga Depresi, 1 Kolektor Pinjol Ilegal Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
"Jadi hasil pemeriksaan kita tadi malam bahwa dari 86 (sebelumnya ditulis 89) orang yang kita bawa dari Yogyakarta. Setelah pemeriksaan, 79 orang kita kembalikan ke Yogyakarta bersama Polda DIY," katanya
Roland menjelaskan, pemulangan ke-79 orang kolektor pinjol ilegal itu lantaran pihaknya belum menemukan unsur yang sesuai dengan pasal yang disangkakan. Sehingga, mereka masih berstatus saksi.
Sebelumnya diberitakan, puluhan karyawan perusahaan jasa pinjol ilegal yang didominasi kolektor diamankan Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar dalam penggerebekan di wilayah DIY, Kamis (14/10/2021) malam.
Penggerebekan berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM. Pelapor tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban kini terbaring di rumah sakit akibat depresi.
Puluhan kolektor itu akhirnya digelandang ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (15/10/2021) siang. Pemeriksaan lanjutan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan korban pinjol ilegal kepada Polda Jabar.
Para kolektor pinjol ilegal yang kerap menagih dengan cara-cara sadis itu tak berkutik saat digelandang ke Mapolda Jabar. Sejak turun dari bus dan truk yang ditumpangi, mereka terus menundukkan kepala dan menghindari incaran kamera wartawan.
Bahkan, mereka pun terus berusaha menutupi wajahnya. Ada yang menggunakan tas, jaket, hingga CPU yang mereka tenteng. Kondisi tersebut berbeda jauh dengan saat mereka menagih konsumennya yang kerap menggunakan bahasa kasar, umpatan, caci maki, bahkan hingga ancaman.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 junto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 junto Pasal 29 UU ITE No. 19/2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11/2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Roland menjelaskan, pemulangan ke-79 orang kolektor pinjol ilegal itu lantaran pihaknya belum menemukan unsur yang sesuai dengan pasal yang disangkakan. Sehingga, mereka masih berstatus saksi.
Sebelumnya diberitakan, puluhan karyawan perusahaan jasa pinjol ilegal yang didominasi kolektor diamankan Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar dalam penggerebekan di wilayah DIY, Kamis (14/10/2021) malam.
Penggerebekan berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM. Pelapor tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban kini terbaring di rumah sakit akibat depresi.
Puluhan kolektor itu akhirnya digelandang ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (15/10/2021) siang. Pemeriksaan lanjutan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan korban pinjol ilegal kepada Polda Jabar.
Para kolektor pinjol ilegal yang kerap menagih dengan cara-cara sadis itu tak berkutik saat digelandang ke Mapolda Jabar. Sejak turun dari bus dan truk yang ditumpangi, mereka terus menundukkan kepala dan menghindari incaran kamera wartawan.
Bahkan, mereka pun terus berusaha menutupi wajahnya. Ada yang menggunakan tas, jaket, hingga CPU yang mereka tenteng. Kondisi tersebut berbeda jauh dengan saat mereka menagih konsumennya yang kerap menggunakan bahasa kasar, umpatan, caci maki, bahkan hingga ancaman.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 junto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 junto Pasal 29 UU ITE No. 19/2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11/2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.