Kejam! Teror Korban hingga Depresi, 1 Kolektor Pinjol Ilegal Jadi Tersangka

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 14:59 WIB
loading...
Kejam! Teror Korban hingga Depresi, 1 Kolektor Pinjol Ilegal Jadi Tersangka
Polda Jabar memulangkan 79 kolektor pinjol ilegal, Sabtu (16/10/2021). Satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Satu orang kolektor pinjaman online (pinjol) ilegal, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Penetapan status tersangka ini dilakukan Polda Jabar, setelah tersangka terbukti meneror korbannya hingga depresi dan harus dirawat di rumah sakit.



Penetapan tersangka dilakukan Polda Jabar, setelah mengangkut puluhan kolektor ke Mapolda Jabar pasca penggerebekan kantor perusahaan pinjol ilegal di Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.



"Saat ini, satu orang kolektor pinjol ilegal sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, Sabtu (16/10/2021). Menurut Roland, penetapan tersangka berinsial AB dilakukan setelah menggelar pemeriksaan terhadap puluhan kolektor yang diamankan dan diangkut ke Mapolda Jabar itu.



Total ada 86 orang kolektor pinjol ilegal yang dibawa Polda Jabar, dari DIY ke Bandung. Dari jumlah tersebut, 79 orang dipulangkan. Sedangkan tujuh orang, termasuk satu tersangka masih ditahan untuk didalami perannya.

Menurut Roland, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pinjol ilegal ini. "Nanti sambil kita menunggu setelah ini, akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya. Saat ini baru satu orang, kolektornya," katanya.

Sementara itu, pemulangan ke-79 kolektor dilakukan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (16/10/2021) pagi. Mereka dipulangkan menggunakan empat kendaraan di mana dua di antaranya berupa kendaraan bus.



"Jadi hasil pemeriksaan kita tadi malam bahwa dari 86 (sebelumnya ditulis 89) orang yang kita bawa dari Yogyakarta. Setelah pemeriksaan, 79 orang kita kembalikan ke Yogyakarta bersama Polda DIY," katanya

Roland menjelaskan, pemulangan ke-79 orang kolektor pinjol ilegal itu lantaran pihaknya belum menemukan unsur yang sesuai dengan pasal yang disangkakan. Sehingga, mereka masih berstatus saksi.

Sebelumnya diberitakan, puluhan karyawan perusahaan jasa pinjol ilegal yang didominasi kolektor diamankan Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar dalam penggerebekan di wilayah DIY, Kamis (14/10/2021) malam.



Penggerebekan berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM. Pelapor tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban kini terbaring di rumah sakit akibat depresi.

Puluhan kolektor itu akhirnya digelandang ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (15/10/2021) siang. Pemeriksaan lanjutan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan korban pinjol ilegal kepada Polda Jabar.

Para kolektor pinjol ilegal yang kerap menagih dengan cara-cara sadis itu tak berkutik saat digelandang ke Mapolda Jabar. Sejak turun dari bus dan truk yang ditumpangi, mereka terus menundukkan kepala dan menghindari incaran kamera wartawan.



Bahkan, mereka pun terus berusaha menutupi wajahnya. Ada yang menggunakan tas, jaket, hingga CPU yang mereka tenteng. Kondisi tersebut berbeda jauh dengan saat mereka menagih konsumennya yang kerap menggunakan bahasa kasar, umpatan, caci maki, bahkan hingga ancaman.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 junto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 junto Pasal 29 UU ITE No. 19/2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11/2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, puluhan pinjol ilegal yang dioperasikan puluhan kolektor itu yakni:

- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG
- Dan satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2598 seconds (0.1#10.140)