Jutaan Butir Pil Koplo BB Sitaan Pabrik Obat Ilegal di Bantul dan Sleman Dimusnahkan
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 15:24 WIB
loading...
Petugas menunjukkan BB dan tersangka saat pemusnahan obat ilegal di Mapolda DIY, Jumat (15/10/2021). Foto Koran Sindo-MNC Portal/Priyo Setyawan
A
A
A
SLEMAN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnakan jutaan pil koplo berbagai jenis hasil sitaan dari pabrik obat ilegal di Jalan PGRI Sonosewu, Kasihan, Bantul dan Jalan Siliwangi, Pelemgurih, Banyurraden, Gamping 21-22 September 2021.
Barang bukti (BB) yang dimusnakan berupa pil koplo dalam bentuk jadi sebanyak 48,188 juta butir dan 8465 kg dalam bentuk bahan baku Pil koplo, seperti Hexymer, Thihex, DMP dan Double L. Pemusnhkan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan mesin senator. Baca juga: Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal Terbesar di Indonesia
Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso mengawali pemusnahan obat ilegal tersebut dengan cara memasukkanya ke dalam mesin senator. Selain itu, tiga tersangka yang dihadirkan yakni WZA, warga Karangangar, Jawa Tengah, LSK, warga Kasihan, Bantul dan JSR, warga Gamping, Sleman juga diminta ikut melakukan pemusnahan barang sitaan tersebut.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Wadir Dittipinnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, untuk pemusnahkan BB yang disita dari hasil ungkap pembuatan dan pengedaran obat berbahaya (pil koplo) jaringan Jabar, DKI, DIY, Jatim dam Kalsel ini dilakukan dengan cara dihancurkan dengan mesin senator dalam dua sesi. “Sesi pertama dilaksanakan di Mapolda DIY dan sesi kedua di Semarang,” kata Jayadi, Jumat (15/10/2021).
Jayadi menjelaskan alasan pemusnahan BB tidak semua dilakukan di Polda DIY, karena di Yogyakarta belum ada fasilitas pengolahan limbah yang cukup memadai untuk memsunakan BB yang cukup banyak hasil sitaan. Sehingga setelah acara di Mapolda DIY, BB akan dibawa ke Semarang.
Barang bukti (BB) yang dimusnakan berupa pil koplo dalam bentuk jadi sebanyak 48,188 juta butir dan 8465 kg dalam bentuk bahan baku Pil koplo, seperti Hexymer, Thihex, DMP dan Double L. Pemusnhkan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan mesin senator. Baca juga: Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal Terbesar di Indonesia
Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso mengawali pemusnahan obat ilegal tersebut dengan cara memasukkanya ke dalam mesin senator. Selain itu, tiga tersangka yang dihadirkan yakni WZA, warga Karangangar, Jawa Tengah, LSK, warga Kasihan, Bantul dan JSR, warga Gamping, Sleman juga diminta ikut melakukan pemusnahan barang sitaan tersebut.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Wadir Dittipinnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, untuk pemusnahkan BB yang disita dari hasil ungkap pembuatan dan pengedaran obat berbahaya (pil koplo) jaringan Jabar, DKI, DIY, Jatim dam Kalsel ini dilakukan dengan cara dihancurkan dengan mesin senator dalam dua sesi. “Sesi pertama dilaksanakan di Mapolda DIY dan sesi kedua di Semarang,” kata Jayadi, Jumat (15/10/2021).
Jayadi menjelaskan alasan pemusnahan BB tidak semua dilakukan di Polda DIY, karena di Yogyakarta belum ada fasilitas pengolahan limbah yang cukup memadai untuk memsunakan BB yang cukup banyak hasil sitaan. Sehingga setelah acara di Mapolda DIY, BB akan dibawa ke Semarang.
Lihat Juga :