Jutaan Butir Pil Koplo BB Sitaan Pabrik Obat Ilegal di Bantul dan Sleman Dimusnahkan

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 15:24 WIB
loading...
Jutaan Butir Pil Koplo BB Sitaan Pabrik Obat Ilegal di Bantul dan Sleman Dimusnahkan
Petugas menunjukkan BB dan tersangka saat pemusnahan obat ilegal di Mapolda DIY, Jumat (15/10/2021). Foto Koran Sindo-MNC Portal/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnakan jutaan pil koplo berbagai jenis hasil sitaan dari pabrik obat ilegal di Jalan PGRI Sonosewu, Kasihan, Bantul dan Jalan Siliwangi, Pelemgurih, Banyurraden, Gamping 21-22 September 2021.

Barang bukti (BB) yang dimusnakan berupa pil koplo dalam bentuk jadi sebanyak 48,188 juta butir dan 8465 kg dalam bentuk bahan baku Pil koplo, seperti Hexymer, Thihex, DMP dan Double L. Pemusnhkan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan mesin senator. Baca Juga: Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal Terbesar di Indonesia

Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso mengawali pemusnahan obat ilegal tersebut dengan cara memasukkanya ke dalam mesin senator. Selain itu, tiga tersangka yang dihadirkan yakni WZA, warga Karangangar, Jawa Tengah, LSK, warga Kasihan, Bantul dan JSR, warga Gamping, Sleman juga diminta ikut melakukan pemusnahan barang sitaan tersebut.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Wadir Dittipinnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, untuk pemusnahkan BB yang disita dari hasil ungkap pembuatan dan pengedaran obat berbahaya (pil koplo) jaringan Jabar, DKI, DIY, Jatim dam Kalsel ini dilakukan dengan cara dihancurkan dengan mesin senator dalam dua sesi. “Sesi pertama dilaksanakan di Mapolda DIY dan sesi kedua di Semarang,” kata Jayadi, Jumat (15/10/2021).

Jayadi menjelaskan alasan pemusnahan BB tidak semua dilakukan di Polda DIY, karena di Yogyakarta belum ada fasilitas pengolahan limbah yang cukup memadai untuk memsunakan BB yang cukup banyak hasil sitaan. Sehingga setelah acara di Mapolda DIY, BB akan dibawa ke Semarang.

“Untuk memastikan pengiriman BB sampai ke kota tujuan dan semuanya dalam keadaan aman tidak bocor akan dikawal personel Polda DIY,” paparnya.

Selain mengamanakan BB, pihaknya juga mengamankan 23 tersengka, tiga di antarana yakni WZA, LSK dan JSR dihadirkan di Mapolda DIY saat pemusnahan BB. Dari jumlah ini, ada yang berperan sebagai aktor intelektual, penyuplai bahan baku dan penangung jawab dalam memprodukssi obat ilegal serta distributor di beberapa kota.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 60 UU No 11/2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 UU No 36/2009 tentang kesehatan, sub pasal 196 dab susbsider pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan serta pasal 60 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp20 juta.

Kepala BPOM DIY, Dewi Prawitasari mengatakan, obat yang dimusnakan ini masuk kategori ilegel, karena sudah dicabut izinnya. Diharapkan dengan pemusnahan ini, sudah tidak ada lagi yang mengkonsumsi obat ini. "Sebab obat ini mempengaruhi sistem saraf pusat sehingga berdampak pada perilakunya," terangnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1508 seconds (0.1#10.140)